SindoJabar.com – A (37) pengamen menghabisi tukang parkir berinisial R (40) di seberang Gedung Geologi, Jalan Surapati, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Polisi berhasil menangkap pelaku A tak lama setelah kejadian. Saat ini, A mendekam di tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, kronologi pengungkapan kasus berawal petugas layanan 110 menerima informasi ada seorang pria tergeletak di tepi jalan dalam kondisi meninggal dunia.
“Korban berinisial R, usia 40 tahun, dengan pekerjaan sebagai juru parkir,” kata Kasatreskrim kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, ujar AKBP Anton, piket fungsi Polrestabes Bandung, terdiri atas petugas SPKT, Satreskrim, Intelkam, Tim Prabu, dan Polsek Cibeunying Kaler, langsung menuju lokasi kejadian.
“Di lokasi, kami melakukan penyelidikan dan memang telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan,” ujar AKBP Anton.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), tutur Kasatreskrim, petugas langsung melakukan investigasi dan penyelidikan mendalam.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
“Dalam waktu kurang dari tiga jam, kami berhasil mengamankan terduga pelaku, berinisial A,” tutur Kasatreskrim.
Berdasarkan pemeriksaan, kata AKBP Anton, motif yang melatarbelakangi peristiwa penganiayaan berat hingga korban tewas ini adalah ada perselisihan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban mengajak pelaku berkelahi. Pelaku merasa tersinggung hingga terjadilah perkelahian di antara keduanya,” ucap AKBP Anton.
Kasatreskrim menyatakan, dalam peristiwa tersebut, pelaku A dua kali memukul kepala korban menggunakan batu. Selain itu, pelaku A juga menginjak kepala korban R menggunakan kaki.
Akibat perbuatan tersebut, ujar Kasatreskrim, korban R tergeletak bersimbah darah di lokasi kejadian. Sementara pelaku A melarikan diri.
“Terhadap pelaku kami sangkakan pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pasal pembunuhan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim.






