SindoJabar, Bandung – Peran televisi dan radio dinilai semakin penting, bukan hanya sebagai penyampai informasi dan hiburan, tetapi juga sebagai media edukasi yang mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan dan mitigasi bencana.
Komitmen itu diperkuat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat bersama Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat melalui Program Nyemah Atikan Penyiaran di Kota Cimahi, Kamis (16/7/2026).
Mengusung tema ekologi politik penyiaran, kegiatan tersebut mendorong lembaga penyiaran agar lebih aktif menghadirkan konten yang mendukung pelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi bencana.
Baca Juga: PPSDM Geominerba Latih 60 Penyuluh Mitigasi Bencana Geologi di Jawa Barat
KPID Jabar Dorong Siaran Berbasis Edukasi Lingkungan
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, mengatakan isu lingkungan hidup menjadi salah satu fokus strategis KPID Jabar pada 2026. Menurutnya, keterlibatan lembaga penyiaran dalam mengedukasi masyarakat mengenai lingkungan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Ini merupakan salah satu isu strategis KPID Jawa Barat pada tahun 2026, yaitu bagaimana lembaga penyiaran berperan dalam isu-isu lingkungan hidup. Hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 5 yang mengatur arah penyiaran televisi dan radio di Indonesia, salah satunya agar bertanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan hidup,” ujar Adiyana.
Ia menjelaskan, kondisi geografis Jawa Barat yang rawan bencana menjadi alasan kuat mengapa penyiaran harus mengambil peran lebih besar dalam edukasi publik. Menurutnya, upaya mitigasi tidak cukup dilakukan saat bencana terjadi, tetapi juga harus dimulai dari langkah-langkah pencegahan.
Baca Juga: Perkuat Budaya Daerah, KPID Jabar Dorong Konten Lokal di Priangan Timur
Sebagai bentuk komitmen, KPID Jabar telah menginisiasi gerakan penanaman ribuan pohon sepanjang 2022 hingga 2024 untuk membantu mengurangi risiko bencana, seperti tanah longsor.
“Yang kami dorong adalah kepedulian lembaga penyiaran terhadap lingkungan. Jadi, tidak hanya berperan di hilir ketika bencana terjadi, tetapi juga ikut berkontribusi dari hulu melalui upaya pencegahan,” katanya.
Meski demikian, Adiyana mengakui regulasi penyiaran saat ini belum mengatur secara khusus porsi konten bertema lingkungan. Kondisi tersebut membuat penyiaran mengenai isu ekologi belum berjalan optimal karena masih dipengaruhi kepentingan komersial.
Ia menambahkan, televisi dan radio masih menjadi media yang memiliki tingkat kepercayaan tinggi di masyarakat sehingga penyampaian informasi mengenai lingkungan dan mitigasi bencana perlu terus diperkuat.
“Yang juga penting untuk dicatat, televisi dan radio masih menjadi institusi media yang dipercaya masyarakat. Karena itu, informasi mengenai lingkungan hidup, termasuk mitigasi bencana, sebaiknya lebih banyak disampaikan melalui lembaga penyiaran. Sementara itu, di media internet masih banyak beredar informasi yang belum tentu benar atau hoaks,” jelasnya.
Baca Juga: Gen Z dan Media Digital Jadi Sorotan KPID Jabar dalam Perspektif Pancagatra
DPRD Jabar Usulkan Anggaran ILM untuk Mitigasi Bencana
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Rafael Situmorang, menilai tantangan terbesar lembaga penyiaran saat ini adalah orientasi terhadap rating. Akibatnya, isu-isu penting seperti potensi bencana Sesar Lembang hingga edukasi kawasan aman untuk permukiman belum mendapat ruang yang memadai.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Rafael mendorong pemerintah daerah mengalokasikan anggaran melalui belanja publik, khususnya untuk Iklan Layanan Masyarakat (ILM), sehingga konten edukasi mengenai keselamatan masyarakat dapat diproduksi dan disiarkan secara berkelanjutan.
“Selama ini, persoalannya sering kali berkaitan dengan rating. Karena isu lingkungan dianggap tidak terlalu menarik, akhirnya kurang mendapat porsi dalam konten penyiaran. Padahal, melalui belanja publik, penyiaran edukatif seperti ini bisa terus didorong,” ujar Rafael.
Baca Juga: KPID dan DPRD Jabar Perkuat Kolaborasi Dorong Revisi UU Penyiaran
Rafael juga menegaskan Jawa Barat sebenarnya telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur perlindungan lingkungan, termasuk tata ruang Kawasan Bandung Utara (KBU). Namun, tantangan terbesar masih terletak pada penegakan aturan dan pengawasan di lapangan.
Karena itu, ia berharap media massa, khususnya lembaga penyiaran, dapat terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyajikan pemberitaan yang komprehensif mengenai isu lingkungan, mulai dari dampak kebijakan hingga langkah-langkah mitigasi.
“Dengan demikian, masyarakat memiliki pengetahuan dan kesiapan yang lebih baik dalam menghadapi berbagai potensi bencana di Jawa Barat,” pungkas Rafael. (dsp)






