Ketua ABPPTSI Jabar: Kehadiran Universitas Republik Indonesia Jadi Ironi di Tengah Krisis PTS

SindoJabar, Bandung – Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Pendidikan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Jawa Barat, Prof. Ricky Agusiady menilai Universitas Republik Indonesia (URI) menjadi ironi bagi dunia Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Menurutnya, di tengah pemerintah membangun ekosistem pendidikan baru, ratusan PTS justru sedang berjuang mempertahankan kelangsungan hidupnya pada Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2026.

Baca Juga:Perkuat Kerjasama Global, USB YPKP dan ABPPTSI Jabar Buka Kantor Perwakilan di Busan

Prof. Ricky yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Keuangan dan Perbankan (YPKP) Badan Penyelenggara (BP) USB YPKP Bandung mengatakan, proses PMB tahun 2026 kembali memperlihatkan ketimpangan yang dinilai semakin tajam antara Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) dan PTS.

“PTN-BH bertindak layaknya kapal keruk yang menyapu bersih kuota mahasiswa melalui berbagai jalur mandiri demi mengejar target finansial mereka,” kata Prof. Ricky, Jumat (24/7/2026).

Ia menilai PTS dipaksa bertarung secara head-to-head dalam arena yang tidak setara. Di satu sisi, PTN-BH memperoleh subsidi, fasilitas megah, kuota yang besar, serta keleluasaan regulasi dari pemerintah. Di sisi lain, PTS harus mengais sisa calon mahasiswa yang tidak tertampung di perguruan tinggi negeri agar operasional kampus tetap berjalan.

“Ketidakadilan tersebut semakin terasa ketika negara tetap menuntut PTS meningkatkan mutu melalui berbagai instrumen akreditasi dan regulasi yang dinilai kaku. Akibatnya, perguruan tinggi swasta harus menanggung biaya operasional yang semakin tinggi,” ujar Prof. Ricky.

Baca Juga:Momen Hari Kebangkitan Nasional, KPID, RRI, dan 224 Kampus Swasta Jabar Sepakati MoU Akbar

Lanjutnya dari sisi tuntutan mutu, PTS diwajibkan memenuhi akreditasi yang ketat serta meningkatkan sarana dan sumber daya manusia sehingga biaya investasi terus meningkat. Sementara itu, kondisi ekonomi yang ditandai dengan naiknya harga kebutuhan pokok dan biaya operasional membuat biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak lagi dapat ditekan.

Di sisi lain, daya beli masyarakat juga sedang melemah. Kondisi tersebut membuat calon mahasiswa cenderung memilih perguruan tinggi dengan biaya yang lebih murah. Akibatnya, PTS yang menaikkan UKT berisiko ditinggalkan oleh calon mahasiswa.

Terkait pembentukan URI, Prof. Ricky mengakui pemerintah mengklaim kampus tersebut berfokus mencetak calon pejabat publik dan pemimpin masa depan. Namun, menurutnya, di mata pelaku pendidikan swasta langkah itu mencerminkan prioritas anggaran negara yang keliru.

Ia berpendapat, negara lebih memilih mendirikan 10 kampus URI baru daripada memberikan subsidi atau insentif bagi kelangsungan PTS yang hampir mati. Selain itu, ketika PTS membutuhkan kehadiran negara sebagai wasit yang adil dalam mengatur kuota PMB, pemerintah justru dinilai lebih banyak menambah birokrasi dan lembaga pendidikan kedinasan baru.

Prof. Ricky juga mempertanyakan sumber pembiayaan operasional Universitas Republik Indonesia (URI), termasuk gaji Gubernur URI yang baru dilantik. Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah pembiayaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk apakah menggunakan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Baca Juga:DPRD Jabar Nilai Rencana Penebusan Ijazah Siswa Sekolah Swasta Sulit Direalisasikan

“Apabila anggaran negara dialokasikan untuk membangun institusi pendidikan baru, pemerintah juga semestinya memberikan perhatian terhadap keberlangsungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang telah berdiri bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka dan selama puluhan tahun berkontribusi memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat,” imbuhnya.

Prof. Ricky menegaskan, PTS merupakan mitra strategis yang telah menyelamatkan jutaan anak bangsa yang tidak tertampung di PTN selama puluhan tahun.

Menurutnya, apabila pemerintah terus menutup mata dan membiarkan PTN-BH menguasai seluruh lini tanpa batas, gelombang penutupan PTS secara massal pada 2026 bukan lagi sekadar ancaman, melainkan sebuah keniscayaan.

“Masyarakat tidak hanya butuh sekolah kepemimpinan elite yang baru. Masyarakat dan ratusan ribu dosen swasta butuh keadilan distributif agar pendidikan tinggi di Indonesia tidak hanya menjadi milik mereka yang beruntung di kampus negeri,” ujarnya.

Ia pun secara tegas mengatakan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus berpijak pada prinsip negara hukum. “Di atas Presiden masih ada supremasi hukum!” Pungkas Prof. Ricky. (*)