SindoJabar, BANDUNG – Polda Jabar mengungkap dua kasus penipuan bermodus investasi trading bodong dan love scam. Para pelaku membawa kabur uang korban mencapai Rp4,86 miliar.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial JAM dan Eldat, warga negara Indonesia (WNI), anggota sindikat kejahatan online Kamboja.
Kasubdit 1 Reserse Siber Polda Jabar Kompol Reno Apri Dwijayanto mengatakan, kedua kasus memiliki pola sama, yakni mengiming-imingi korban investasi dengan keuntungan besar.
“Kasus pertama yang kami ungkap dengan tersangka berinisial JAM. Pelaku ini menipu korban asal Cirebon berinisial ZM,” kata Kasubdit 1 Dirressiber Polda Jabar, Senin (27/7/2026).
Modus operandi, ujar Kompol Reno, pelaku terlebih dulu berkenalan dengan korban melalui media sosial menggunakan identitas palsu dan foto profil perempuan cantik bernama Olivia Rosalia. Modus tersebut dikenal sebagai love scamming.
Setelah hubungan dengan korban terjalin, ujar Kompol Reno, komunikasi berlanjut dari Instagram ke WhatsApp (WA).
“Kemudian, pelaku membujuk korban mengikuti investasi trading yang ternyata merupakan platform trading palsu, ozcryptoexchange.com,” ujarnya.
Awal investasi, tutur Kompol Reno, korban sempat memperoleh keuntungan. Sehingga korban semakin percaya dan terus menambah nilai investasi.
Namun, saat nilai investasi semakin besar, pelaku membawa kabur seluruh uang korban. Korban mengalami kerugian mencapai Rp860 juta.
“JAM merupakan warga negara Indonesia yang mempelajari modus love scamming dari jaringan kejahatan serupa di Kamboja,” tutur Kompol Reno.
Kasus kedua, kata Kompol Reno, melibatkan tersangka berinisial Eldat yang ditangkap di Kepulauan Meranti, Riau. Pelaku Eldat menawarkan investasi trading melalui tautan situs web palsu kepada korban S, asal Bandung.
“Korban tergiur keuntungan yang dijanjikan sehingga menginvestasikan dananya. Dia menyetorkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp4 miliar lebih,” ucapnya.
Namun, korban belum pernah mendapatkan keuntungan seperti yang di janjikan pelaku Eldat. Bahkan, pelaku membawa kabur dana korban.
Jaringan Kamboja
Direktur Direktorat Ressiber Polda Jabar Kombes Pol Fian Yunus mengatakan, para pelaku terafiliasi jaringan kriminal di Kamboja.
Para pelaku menggunakan modus operandi sangat rapi. Mereka menjerat korban melalui pendekatan emosional. Setelah itu menguras uang korban.
Awalnya pelaku meminta korban top-up Rp1 juta dan mendapat keuntungan sebesar 5,5 Dolar AS sebagai daya tarik. Namun, saat hendak menarik keuntungan lebih besar, korban harus membayar berbagai macam pajak. Padahal sebenarnya ini adalah skema penipuan. Total kerugian ZM mencapai Rp860,5 juta.
Sedangkan kasus kedua dengan tersangka Eldat memanfaatkan rekening pribadi dan keluarga, serta memanipulasi data untuk mengonversi uang hasil penipuan menjadi aset kripto melalui aplikasi Binance.
Tersangka Eldat juga mengelola rekening penampung untuk bosnya bernama Akai, warga negara Tiongkok yang beroperasi dari Kamboja.
“Pada kasus ini, korban berinisial S di Bandung mengalami kerugian fantastis mencapai Rp4 miliar lebih,” kata Direktur Ressiber Polda Jabar.
Kombes Fian menjelaskan, sindikat penipu ini sangat terorganisasi. Mereka menggunakan wajah perempuan cantik (hasil manipulasi) untuk memancing korban.
“Para pelaku tidak beroperasi di Indonesia, melainkan di Kamboja. Mereka menggunakan platform buatan sendiri. Seperti Sexbit dan platform yang meniru situs asli seperti Ozcrypto Exchange,” ujar Kombes Fian.
Para pelaku, tutur Direktur Ressiber, membagi tugas, ada yang mencari member, menghubungi target, hingga mengelola rekening penampung.
Ancaman Hukuman
Data pribadi korban yang telah masuk ke sindikat ini akan terus di salahgunakan. Karenanya, dia mengimbau agar masyarakat lebih waspada menggunakan aplikasi-aplikasi love scam dan investasi online.
“Kejahatan ini tidak akan berhenti selama data pribadi korban masih ada di tangan pelaku. Mereka saling berbagi data untuk modus penipuan lainnya,” tutur Direktur Ressiber.
Akibat perbuatannya, ujar Kompol Reno, tersangka JAM dan Eldat di sangkakan melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Mereka terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tuturnya.
Selain itu, tersangka JAM dan Eldat juga melanggar Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling Rp12 miliar.






