SindoJabar, Karawang – Pansus XV DPRD Jawa Barat mendorong penguatan pengawasan terhadap pencemaran lingkungan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya.
Dorongan ini setelah Pansus XV DPRD Jawa Barat melaksanakan rapat kerja dan inspeksi lapangan di Kabupaten Karawang, Selasa (28/07/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Jawa Barat.
Baca Juga:DPRD Jawa Barat Dorong Penguatan Dukungan Anggaran PORPROV XV 2026
Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat, H. Jenal Arifin mengatakan, rapat kerja dan peninjauan lapangan tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup berjalan sesuai ketentuan. Selain itu juga, untuk memperkuat substansi Ranperda PPLH sebagai landasan hukum dalam upaya perlindungan lingkungan di Jawa Barat.
Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga dan memberikan perlindungan terhadap ekosistem serta masyarakat yang terdampak, terutama di kawasan DAS Cilamaya.
“Penyusunan Ranperda PPLH ini bukan sekadar formalitas regulasi, melainkan langkah nyata untuk menyelamatkan ekosistem DAS Cilamaya yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di tiga kabupaten,” ujar Jenal Arifin.
Selain menggelar rapat kerja di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Pansus XV DPRD Jabar bersama instansi teknis provinsi serta dinas terkait dari Kabupaten Karawang, Purwakarta, dan Subang juga melakukan evaluasi terhadap komitmen pengolahan limbah dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan DAS Cilamaya.
Baca Juga:Hj Ratnawati Dorong Pengelolaan Limbah B3 Profesional di PT Jasa Medivest
Evaluasi tersebut dilakukan dengan tujuan memastikan seluruh pelaku industri memenuhi syarat dan kewajiban dalam pengelolaan limbah sesuai dengan standar baku mutu lingkungan.
Setelah melaksanakan rapat kerja, Pansus XV DPRD Jabar melakukan inspeksi lapangan ke PT. Associated British Budi guna meninjau secara langsung fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta memastikan kedisiplinan perusahaan terhadap kriteria baku mutu lingkungan.
Peninjauan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap implementasi pengelolaan limbah oleh sektor industri.
“Ranperda ini akan memperkuat sanksi dan instrumen pengawasan agar seluruh industri memiliki komitmen tinggi dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlanjutan masa depan Jawa Barat,” tegas Jenal Arifin. (*)






