SindoJabar, BANDUNG – Polda Jabar menabuh genderang perang melawan peredaran gelap narkoba dan obat terlarang. Polisi memburu para pengedar anggota sindikat lintas provinsi dan internasional.
Untuk memerangi narkoba dan obat terlarang itu, Polda Jabar berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat. Kedua institusi akan mengintensifkan operasi pemberantasan peredaran gelap barang haram tersebut.
Langkah tegas ini dilakukan menyusul maraknya penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang menyasar kelompok usia remaja di berbagai daerah di Jawa Barat.
Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, Polda Jabar dan polres jajaran tidak hanya berfokus pada penindakan kurir atau pengedar di tingkat hilir.
Penyidikan kini, kata Kapolda, diarahkan untuk membongkar jaringan utama dan dalang di balik rantai pasokan obat berbahaya tersebut.
“Kami akan terus berupaya mengungkap, bukan hanya para pengedar tapi kepada otak pelaku yang mendistribusikan (obat terlarang) dari mana pun. Walaupun itu lintas provinsi,” kata Kapolda di Mapolda Jabar, Jumat (7/8/2026).
Irjen Pipit menyatakan, pengembangan kasus yang telah terungkap menjadi fokus utama kepolisian guna memutus jalur peredaran obat terlarang. Sebab, penyalahgunaan obat ini kerap memicu berbagai tindakan kejahatan jalanan dan kriminalitas lainnya.
Pentingnya Sinergitas
Dia menekankan pentingnya sinergitas antarlembaga dalam menangani ancaman peredaran gelap zat adiktif tersebut secara komprehensif. Dari pengawasan jalur distribusi hingga penindakan hukum secara terpadu.
“BNN dan BNNP Jabar, tentunya kita harus memperkuat kolaborasi,” ujar Irjen Pipit.
Sebagai wujud komitmen memberantas narkoba dan obat terlarang, dalam dua bulan terakhir, Juni hingga Agustus 2026, Polda Jabar dan polres jajaran menangkap 1.245 tersangka. Para tersangka terdiri atas bandar besar, pengedar, dan pengguna.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti. Antara lain, 2.720.000 butir obat terlarang, 12.396,79 gram sabu, 82.228,68 gram ganja, 5.521,08 gram tembakau sintetis, 1.829 butir ekstasi, dan 21.000 botol minuman keras (miras) berbagai merek.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran 1 No. 181 UU RI No. 1 Tahun 2026 jo UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp500 juta hingga maksimal Rp5 miliar.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendukung penuh langkah tegas kepolisian dalam menyapu bersih peredaran miras dan obat terlarang.
Obat Terlarang Intai Anak-anak
“Saya Pak Kapolda bisa dilihat dari rekam jejak saya sejak bupati. Saya dari dulu sering melakukan operasi terhadap satu minuman keras ilegal, dan obat terlarang,” kata Gubernur.
Kenapa ini menjadi fokus? ujar Dedi, pertama, akses publik untuk mendapatkan obat terlarang sangat mudah. Karena ada di warung jamu dan kios-kios kecil di pinggir- pinggir jalan.
“Sehingga kebijakan saya adalah ketika menemukan bangunannya (kios obat terlarang) langsung dibongkar. Itu, itu cara efek jeranya yang pertama,” ujar Dedi.
Gubernur menyoroti bahaya obat terlarang dan miras mengintai anak-anak di bawah umur, serta ancamannya terhadap masa depan bangsa.
“Yang kedua, mereka yang membeli obat dan miras rata-rata anak di bawah usia 17 tahun. Anak-anak SMP dan SMA udah mengonsumsi. Efek psikologinya apa? Mereka menjadi anak-anak yang durhaka pada orang tuanya, melawan, mengancam,” tutur Gubernur.
Menurut Dedi, tujuan para pengedar obat terlarang adalah melumpuhkan generasi muda untuk dalam jangka panjang.
“Jangka panjangnya, Indonesia bisa jadi kita akan kehilangan sumber potensi kepemimpinan negara,” ucap Dedi.






