SindoJabar, Bandung – Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah berharap, Hari Jadi ke-81 Provinsi Jabar menjadi momentum evaluasi dan perbaikan bersama berbagai persoalan pendidikan. Mulai dari anak tidak sekolah (ATS), tata kelola penerimaan peserta didik dan masalah pendidikan lainnya.
“Harapannya, salah satunya buat perencanaan yang lebih matang, kesepakatan yang konsisten, serta pelaksanaan kebijakan sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan,” harap Siti Muntamah dikutip, Senin (24/8/2026).
Baca Juga:Momen Hari Kebangkitan Nasional, KPID, RRI, dan 224 Kampus Swasta Jabar Sepakati MoU Akbar
Keberhasilan pembangunan pendidikan Jawa Barat pada akhirnya ditentukan oleh kemampuan pemerintah menghadirkan sistem yang mampu membuka akses, memberikan keadilan, memperkuat tata kelola, serta memastikan setiap anak memiliki kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Komisi V DPRD Jawa Barat lanjut Siti Muntamah, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkuat kebijakan pendidikan untuk menekan angka anak tidak sekolah (ATS), sekaligus memastikan setiap anak memperoleh akses pendidikan yang adil dan sesuai kebutuhannya.
Menurutnya, persoalan anak tidak sekolah masih menjadi tantangan yang perlu ditangani secara menyeluruh. Upaya memperluas akses pendidikan melalui penambahan unit sekolah baru (USB), penambahan rombongan belajar, hingga pelibatan sekolah swasta harus terus diperkuat dengan tata kelola penerimaan peserta didik yang lebih baik.
“Jawa Barat sedang memperluas akses pendidikan, mulai dari penambahan USB, jumlah rombongan belajar, sampai mendorong sekolah swasta untuk siap menerima anak-anak. Artinya, pintu untuk anak-anak bersekolah sudah dibuka melalui kebijakan, tetapi masih ada persoalan yang harus kita tuntaskan,” ujarnya.
Baca Juga:DPRD Jabar Nilai Rencana Penebusan Ijazah Siswa Sekolah Swasta Sulit Direalisasikan
Ia menilai tingginya angka ATS tidak dapat dilihat hanya dari ketersediaan sekolah. Faktor psikologis anak, kondisi ekonomi keluarga, pilihan sekolah, hingga proses penerimaan peserta didik juga perlu menjadi perhatian.
Terdapat kemungkinan anak memilih tidak melanjutkan sekolah karena tidak diterima di sekolah yang diinginkan, sementara pilihan sekolah lain belum tentu sesuai dengan harapan maupun kondisi anak dan keluarganya.
“Perlu kita dalami apakah anak tidak sekolah memang karena tidak ada akses, atau ada faktor lain. Kondisi mental anak juga harus diperhatikan, termasuk kemungkinan munculnya kekecewaan setelah proses penerimaan siswa baru,” katanya.
Oleh karena itu, ia mendorong Pemprov Jabar menghadirkan kebijakan pendidikan yang lebih berkeadilan, dengan memperkuat sinergi antara sekolah negeri, sekolah swasta, keluarga, dan masyarakat.
Sekolah swasta tambahnya, memiliki peran penting dalam memperluas akses pendidikan di Jawa Barat. Oleh sebab itu, pemerintah perlu membangun pola kemitraan yang lebih kuat dan memberikan dukungan secara berkeadilan.
Baca Juga:Ketua ABPPTSI Jabar: Kehadiran Universitas Republik Indonesia Jadi Ironi di Tengah Krisis PTS
“Sekolah di Jawa Barat bukan hanya sekolah negeri, tetapi juga banyak sekolah swasta. Pemerintah provinsi perlu merangkul dan membangun keselarasan kebijakan dengan sekolah-sekolah swasta agar seluruhnya dapat berkontribusi dalam menyelesaikan persoalan anak tidak sekolah,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan bantuan pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada sekolah negeri, tetapi turut memperhatikan keberadaan dan kebutuhan sekolah swasta.
Terkait berbagai keluhan dalam proses penerimaan peserta didik, ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan konsistensi dalam menjalankan kebijakan.
Menurutnya, setiap kebijakan harus mengacu pada dokumen perencanaan yang telah disepakati sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi sekolah, orang tua maupun calon peserta didik.
“Jangan ada kebijakan yang muncul tiba-tiba. Sebaiknya sesuai dengan perencanaan. Kita memiliki dokumen yang sudah disepakati dan dokumen itu harus menjadi acuan dalam menjalankan kebijakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, perbaikan tata kelola penerimaan peserta didik juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap anak dan orang tua. Sistem yang baik, menurutnya, bukan hanya memberikan kepastian secara administratif, tetapi juga menghadirkan proses yang transparan, adil dan mudah dipahami masyarakat. (*)






