SindoJabar, Bandung – Penetapan status desil dan pelaksanaan Sensus Ekonomi akhir-akhir ini kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Jawa Barat. Isu mengenai penentuan kelompok kesejahteraan berbasis desil ini hampir selalu menjadi topik utama yang dipertanyakan warga setiap kali jajaran wakil rakyat menggelar agenda reses di daerah pemilihan.
Menanggapi fenomena tersebut, Anggota Komisi 2 DPRD Jawa Barat, Saeful Bachri, meminta masyarakat untuk tidak panik maupun berprasangka negatif terhadap proses pendataan tersebut.
Baca Juga:Saeful Bachri Ajak Pelaku Usaha dan Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Ia menjelaskan bahwa skema desil memang sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah pusat, tetapi pemutakhiran data ekonomi daerah sangat krusial karena desil menjadi acuan utama distribusi bantuan sosial, pembiayaan pendidikan, hingga akses layanan kesehatan.
Saeful menekankan bahwa Sensus Ekonomi memiliki tujuan yang sangat positif, yakni memetakan kondisi riil masyarakat serta memverifikasi unit usaha yang masih aktif maupun yang sudah gulung tikar.
Menurutnya, akurasi data statistik Jawa Barat selama ini masih relatif rendah karena kerap mengandalkan data lama, sehingga angka pengangguran yang tercatat tinggi tidak mencerminkan peralihan profesi warga ke sektor informal, seperti menjadi pengemudi ojek online atau membuka usaha mikro mandiri.
Terkait kekhawatiran sebagian warga bahwa Sensus Ekonomi hanyalah celah bagi pemerintah untuk menarik pajak dari usaha kecil, Politisi Fraksi Demokrat ini secara tegas membantahnya. Ia menilai asumsi tersebut wajar muncul di masyarakat, tetapi pemerintah sebenarnya telah menetapkan batasan regulasi yang jelas mengenai ambang batas penghasilan wajib pajak.
Baca Juga:Saeful Bachri Dorong Pembaruan Data Sosial dan Penambahan SMA/SMK Negeri di Jabar
“Masyarakat tidak perlu cemas akan langsung dipajaki setelah didata. Aturan perpajakan kita ada batasnya, di mana UMKM atau masyarakat dengan omzet di bawah batas minimal—seperti Rp60 juta per tahun atau sekitar Rp5 juta per bulan—itu tidak dikenakan pajak. Kecuali kalau usahanya terus didorong hingga berkembang pesat dan omzetnya melonjak tinggi, tentu wajar jika menyesuaikan,” terang Saeful, belum lama ini.
Melalui pendataan yang presisi, Saeful berharap Pemprov Jabar dan pemerintah pusat dapat menetapkan kebijakan ekonomi yang lebih tepat sasaran.
Pendataan ini dipandang sebagai instrumen penting agar program pemberdayaan UMKM maupun penyaluran bantuan sosial dapat diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan, tanpa membebani pelaku usaha kecil yang baru merintis. (*)






