SindoJabar, BANDUNG – Mohamad Eka Kartika (68), mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung diduga jadi korban scamming modus petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Akibatnya, tabungan Rp1 miliar milik korban raib.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kronologi kejadian berawal saat korban di hubungi dua pelaku melalui telepon pada Kamis (9/7/2026).
Zul Ahadi, putra dari korban mengatakan, saat itu, kedua pelaku mengaku sebagai petugas Disdukcapil. Para pelaku meminta korban memperbaharui data dan digitalisasi kependudukan.
Selain itu, pelaku meminta korban membayar biaya administrasi atas pembaharuan tersebut.
“Pelaku yang menghubungi itu katanya pembaruan data, apa gitulah, digitalisasi semacam gitu. Nah, ayah saya tuh ya sudah, percaya gitu ya. Terus katanya perlu ada pembayaran sekian-sekian gitu,” kata Zul Ahadi kepada wartawan yang mengonfirmasi kejadian itu, Sabtu (18/7/2026).
Zul menjelaskan, ayahnya tak menaruh rasa curiga kepada pelaku. Korban menuruti permintaan pelaku mentransfer sejumlah uang.
Namun, pada Jumat (10/7/2026), ponsel korban tiba-tiba sempat mati. Saat kembali di hidupkan, uang senilai lebih dari Rp1 miliar di rekening telah raib.
Pelaku mentransfer uang korban ke beberapa nomor rekening. “Udah nyala tuh (ponsel korban). Beberapa jam kemudian sorenya di infoin bahwa uang di rekeningnya hilang,” ujar Zul.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Korban melaporkan kasus ini ke sebuah bank pelat merah dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, uang milik korban telah terlanjur terkirim ke rekening lain dan pihak bank menilainya sebagai transaksi sah.
“Intinya tuh mengkategorikan transaksi ini tuh transaksi sah,” tutur Zul.
Zul menduga para pelaku sengaja melakukan aksinya itu dengan menyasar ayahnya yang telah lanjut usia.
“Kan orang tua lanjut usia. Sasaran empuk ibaratnya. Ayah saya jabatan terakhirnya Ketua Pengadilan Tinggi Bandung. Pensiun Desember 2025, kalau gak salah,” tutur Zul.
Selain ke bank dan IASC OJK, korban juga melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Laporan teregister dengan nomor STPB/292/VII/2026/JBR/POLRESTABES.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, membenarkan Satreskrim Polrestabes Bandung menerima laporan korban Mohammad Eka Kartika. “Sedang di lakukan penyelidikan oleh kepolisian,” kata Kasatreskrim.






