SindoJabar, BANDUNG – Kasus dugaan suap miliaran rupiah di Pengadilan Negeri (PN) Depok memasuki babak baru. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga terdakwa kasus itu dengan hukuman 4 hingga 8 tahun penjara, Senin (21/9/2026).
Ketiga terdakwa kasus dugaan suap eksekusi lahan tersebut antara lain, Ketua PN Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta. Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan, dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, JPU membeberkan hal-hal memberatkan tiga terdakwa. Salah satunya, ketiga terdakwa dinilai tidak sejalan dengan semangat negara dalam memberantas korupsi.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang ingin mewujudkan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata jaksa.
Jaksa menyatakan, tiga terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c.
Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada I Wayan Eka Mariarta berupa hukuman penjara selama 6 tahun 4 bulan dan denda Rp250 juta.
Jaksa juga menuntut terdakwa I Wayan Eka Mariarta membayar uang pengganti sebesar Rp10 juta.
Tuntutan terberat di jatuhkan kepada Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan. Jaksa menuntut Bambang dengan pidana penjara 8 tahun 2 bulan dan denda Rp250 juta.
Selain itu, jaksa juga menuntut Bambang pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar lebih dari Rp1 miliar dan 25.000 Dollar Amerika Serikat.
Suap Eksekusi Lahan
Sementara itu, jaksa menuntut terdakwa Yohansyah Maruanaya dengan hukuman penjara 4 tahun 4 bulan, denda Rp 200 juta. Serta wajib membayar uang pengganti tindak pidana sebesar Rp870 juta.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2026 lalu.
Dalam dakwaan, JPU KPK mendakwa ketiganya menerima uang suap sebesar Rp850 juta dari Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Penggelontoran uang suap itu di duga kuat agar proses eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi di Kelurahan Tapos, Kota Depok dapat di percepat.
Transaksi suap bermula saat perwakilan perusahaan menghubungi Yohansyah untuk mengatur penyerahan uang di kawasan Emeralda Golf Club, Kota Depok.
Kemudian, perwakilan perusahaan menyiapkan uang tunai Rp850 juta di dalam tas laptop. Lalu, Yohansyah mengambil tas tersebut dari kendaraan.
Setelah penyerahan uang suap, petugas dari lembaga antirasuah atau KPK meringkus Yohansyah. KPK juga menyita barang bukti uang tunai di lokasi kejadian.






