Satresnarkoba Polrestabes Bandung Ringkus Kepala Marketing Pabrik Obat Keras di Bizpark Kopo

SindoJabar, BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung meringkus A, 40, kepala marketing pabrik obat keras terbatas (OKT) di kawasan pergudangan Bizpark Kopo, Kota Bandung.

Tersangka A merupakan anggota sindikat produksi dan peredaran gelap OKT lintas provinsi. A dibekuk petugas di sebuah tempat makan di Yogyakarta saat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, penangkapan terhadap A merupakan hasil pengembangan intensif pasca-penggerebekan pabrik obat terlarang berskala industri di kawasan Bizpark Kopo, Kota Bandung, dua pekan lalu.

Sebelumnya, kata Kapolrestabes, petugas sempat memburu A hingga ke kediamannya di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Namun yang bersangkutan telah lebih dulu melarikan diri hingga akhirnya terlacak bersembunyi di Yogyakarta.

Kapolrestabes mengatakan, tersangka A memegang peran vital di jajaran manajemen atas sindikat pabrik OKT. Selain mengatur aliran distribusi ke luar daerah, tersangka juga menguasai gudang penyimpanan obat terlarang tersebut.

“Penyidik mendapati fakta bahwa tersangka menyembunyikan gudang stok barang buktinya di tempat terpisah, yakni di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat,” kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatresnarkoba Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, Kamis (5/11/2026).

Kombes Pol Dedi menyatakan, dari rumah persembunyian A di Kabupaten Subang, tim penyidik menyita sebanyak 487.500 butir obat keras.

OBAT KERAS
Tersangka A, kepala marketing dan distribusi obat keras. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Barak Bukti Lebih dari 1 Juta Butir

“Dengan tambahan sitaan dari tangan tersangka A, total barang bukti yang diamankan Polrestabes Bandung lebih dari 1 juta butir obat keras. Hampir 2 ton bahan baku kimia dan mesin cetak obat canggih berskala pabrikan,” ujar Kombes Dedi.

Kapolrestabes mengatakan, Satresnarkoba Polrestabes Bandung tidak akan berhenti pada level pelaksana lapangan dan kepala pemasaran.

Polrestabes Bandung berkomitmen menangkap seluruh rantai sindikat hingga ke pemodal utama (investor). Serta menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tersangka A dan lima pelaku lain melanggar UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ucap Kapolrestabes.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, tersangka A bertindak sebagai otak pemasaran dan distribusi obat terlarang.

A mengatur alur pengiriman ke berbagai wilayah di Pulau Jawa. Tersangka A berhasil di ringkus saat tengah menyantap makanan di salah satu rumah makan di Yogyakarta.

“Tersangka ini merupakan kepala marketing dan tergolong manajemen tingkat atas. Dia yang mengatur ke mana saja barang ini dikirim,” kata Kasatresnarkoba.

Memutus Rantai Pasok

Kompol Oliestha menyatakan, tersangka di buru ke rumahnya di Subang. Namun di Subang tidak ada. “Lalu A terdeteksi kabur ke Yogyakarta dan berhasil kami amankan di tempat makan,” ujar Kompol Oliestha.

Kasatresnarkoba menuturkan, sindikat ini memiliki perputaran uang dan kapasitas produksi yang luar biasa besar. Berdasarkan pengakuan dan temuan di pabrik Bizpark Kopo, dengan bahan baku dan peralatan yang ada, pabrik tersebut sanggup memproduksi hingga 8 juta butir obat keras per hari.

Dari kapasitas tersebut, perputaran uang di taksir mencapai miliaran rupiah per hari. Bahkan akumulasi omzet per minggu tembus puluhan miliar rupiah.

“Dari riwayat transaksi perbankan yang kami periksa, tersangka bisa melakukan penarikan uang tunai di bank lebih dari Rp2 miliar per hari,” tutur Kasatresnarkoba.

Kepolisian, kata Kompol Oliestha, Satresnarkoba berhasil memutus rantai pasok sebelum obat-obatan berbahaya itu menyebar di masyarakat.

Kompol Oliestha memastikan barang bukti yang di sita belum sempat terdistribusi hingga ke tingkat eceran atau warung dan apotek tak berizin di sejumlah kota di Pulau Jawa.

Dengan tertangkapnya A, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi enam orang. Saat menggerebek pabrik OKT di Bizpark Kopo, Bandung, polisi telah meringkus lima pelaku.