PN Bale Bandung Batalkan Dakwaan Kasus Tembakau Sintetis, Penahanan Terdakwa Dinilai Cacat Hukum

SindoJabar, BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung membatalkan dakwaan kasus tembakau sintetis dengan terdakwa AFG. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum dan memerintahkan jaksa membebaskan terdakwa.

Putusan itu tertuang dalam Putusan Sela Nomor 777/Pid.Sus/2026/PN Blb. Dakwaan yang dibatalkan adalah Dakwaan JPU Nomor PDM-358/CMH/ENZ/07/2026.

Namun setelah hakim membacakan putusan bebas, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi justru kembali menahan terdakwa AFG. Tindakan ini dinilai cacat administrasi, hukum, dan tidak sah.

Odie Hudiyanto SH, kuasa hukum terdakwa AFG dari Kantor Hukum Odie Hudiyanto & Partner, mengatakan, penahanan kembali terdakwa AFG itu bermasalah secara hukum.

“Ketika hakim sudah memerintahkan bebas seketika, maka semua surat penahanan lama otomatis gugur. Kewenangan menahan sepenuhnya beralih ke hakim, bukan lagi di jaksa,” kata Odie kepada wartawa, Kamis (17/9/2026).

Menurut Odie, jaksa menggunakan surat P-15 untuk menahan kembali terdakwa. Padahal P-15 bukan dasar penahanan di tingkat persidangan.

Seharusnya, ujar Odie, dasar penahanan adalah penetapan dari majelis hakim sesuai Pasal 20 sampai Pasal 31 juncto Pasal 191 KUHAP.

Karena itu, penahanan kembali terdakwa dianggap cacat administrasi dan hukum. Sehingga surat penahanan tidak sah, prosedur salah, dan kewenangannya keliru.

“Ini penahanan tanpa dasar hukum yang sah. Secara administrasi cacat total. Kami berhak mengajukan praperadilan sesuai Pasal 77 KUHAP,” ujar Odie.

Dakwaan Cacat Formil

Selain masalah penahanan, tutur Odie, hakim juga menemukan cacat formil dalam surat dakwaan. Dakwaan jaksa di nilai tidak memenuhi Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Hakim menilai dakwaan tidak jelas. Tidak di sebutkan berapa berat bersih tembakau sintetis, tidak ada hasil laboratorium yang rinci.

Dakwaan tidak menjelaskan, apakah barang itu (tembakau sintetis) untuk di pakai sendiri atau di jual. Tempat dan waktu kejadian juga tidak jelas dan saling bertentangan.

“Kalau dakwaannya saja tidak jelas, bagaimana terdakwa bisa membela diri? Itu yang membuat hakim membatalkannya,” tutur Odie.

Odie mengingatkan jaksa agar tidak sekadar menyalin dakwaan lama jika ingin membuat dakwaan baru. Jaksa harus membuat dakwaan baru secara substansial, bukan copy paste.

Terakhir, kuasa hukum menyoroti pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sebab, menahan orang yang sudah di perintahkan bebas oleh hakim adalah bentuk penahanan sewenang-wenang.

Hal ini melanggar Pasal 34 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Peraturan Jaksa Agung No PER-014/A/JA/11/2012 yang mewajibkan jaksa patuh pada perintah pengadilan.

Melalui putusan sela ini, hakim PN Bale Bandung mengabulkan eksepsi penasihat hukum. Sehingga hakim membatalkan dakwaan dan mengembalikan berkas perkara kepada jaksa untuk diperbaiki.

Apresiasi Putusan Hakim

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya enggan memberikan tanggapan terkait penahanan kembali terdakwa AFG oleh jaksa Kejari Cimahi.

“Terkait masalah ini, merupakan kewenangan penanganan perkara di Kejari Cimahi. Silakan bisa di konfirmasi ke Kejari terkait,” kata Kasipenkum Kejati Jabar melalui pesan aplikasi WhatsApp, Kamis (17/9/2026) malam.

Sementara itu, praktisi hukum Dadang Sukmawijaya menanggapi putusan sela PN Bale Bandung Nomor: 777/Pid.Sus/2026/PN Blb tertanggal 14 September 2026. Dia mengapresiasi putusan tersebut.

“Saya melihat bahwa semua pihak harus menghormati putusan sela ini. Baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa,” kata Dadang Sukmawijaya.

Dadang menyatakan, di lihat dari putusan, terdakwa AFG harus segera di bebaskan atau di lepaskan dari tahanan seketika setelah hakim membacakan putusan itu.

Atas putusan sela tersebut, ujar Dadang, tentu JPU bisa memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan kepada PN Bale Bandung. “Dasar hukumnya Pasal 75 ayat (4) dan ayat (5) KUHAP Baru,” tutur Dadang.