SindoJabar.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah Putih di Cipamuruyan, Kecamatan Nagrak, Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu, S berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AH, Pimpinan Cabang PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS) sebagai kontraktor proyek.
Akibat korupsi proyek pembangunan Jembatan Cipamuruyan itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp9.843.535.404 atau Rp9,8 miliar.
Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan, total anggaran proyek pembangunan Jembatan Merah Putih di Cipamuruyan, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi senilai Rp20 miliar.
Proyek itu berada pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 2 Provinsi Jawa Barat yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Pelaksanaan proyek pembangunan jembatan berlangsung selama 191 hari pada 2022.
“Tertuang dalam perjanjian kontrak, nilai kontrak adendum final sebesar Rp20 miliar sekian. Dengan masa pelaksanaan 191 hari, dari 24 Juni 2022 sampai 31 Desember 2022,” kata Wadirreskrimsus di Mapolda Jabar, Selasa (30/6/2026).
AKBP Edi Rahmat menjelaskan, namun pada pelaksanaannya, tersangka S membuat laporan palsu seolah-olah progres pengerjaan jembatan telah mencapai kemajuan fisik 80,501 persen.
Padahal, pengerjaan fisik jembatan baru mencapai 23,964 persen. Walaupun begitu, S membayar AH sebesar Rp14.230.004.194 atau Rp14,2 miliar lebih.
Suap Rp120 Juta
Nilai pembayaran tersebut, ujar AKBP Edi Rahmat, tidak sesuai volume atau fisik terpasang karena belum ada pekerjaan penyediaan baja struktur grade 355.
Berdasarkan perhitungan ahli konstruksi bahwa volume fisik terpasang hanya 23,964 persen atau sebesar Rp4.386.468.790,04.
“Sehingga ditemukan selisih dan dinyatakan sebagai kerugian negara sebesar Rp9.843.535.404,00,” ujar AKBP Edi Rahmat.
Atas dugaan korupsi tersebut, tutur Waddireskrimsus, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Jabar meminta keterangan 42 saksi dan tiga ahli. Yaitu, ahli pengadaan barang dan jasa, konstruksi, dan perhitungan kerugian negara atau BPK.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan bukti tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek Jembatan Cipamuruyan itu. Sehingga, penyidik menangkap S dan AH.
“Kami juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp1.120.000.000 atau Rp1,1 miliar. kemudian beberapa dokumen lelang dan laporan hasil audit kerugian negara,” tutur Wadirreskrimsus.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, modus operandi korupsi ini, selain mengatrol hasil pengerjaan proyek, tersangka S juga membuat laporan palsu progres pengerjaan.
Setiap melakukan pengontrolan ke lokasi proyek, S menerima suap Rp15 juta dari tersangka AH. Total uang suap yang di terima tersangka S dari AH mencapai Rp120 juta.
“Jadi setiap kontrol, datang ke lokasi, S dapat fee (suap) sebesar Rp15 juta. Total fee yang di terima S sebesar Rp120 juta. Uang itu untuk kepentingan pribadi (S), bukan di bagi-bagi sama yang lain,” kata Kabid Humas.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, ujar Kombes Hendra, polisi mempersangkakan tersangka S dan AH melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana di ubah dengan UUU Nomor 20/2001.
Selain itu, S dan AH melanggar Pasal 603 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP Pidana. Mereka terancam hukuman paling singkat 2 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian, mereka melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Polisi juga menerapkan Pasal 604 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
Kombes Hendar menjelaskan, polisi menerapkan dua konstruksi hukum berdasarkan Undang-Undang KUHP baru. Terdapat Pasal 603 dan 604 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun sebagai batas minimal.
“Sehingga nanti ketika konstruksi hukum di terapkan pasal ini, minimal dua tahun pasti sudah bisa di hukum. Tetapi (hukuman) bisa sampai 20 tahun penjara,” ujar Kombes Hendra.






