SindoJabar, BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung membongkar sekitar 20 bangunan liar (bangli) di kawasan Ciumbuleuit. Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menertibkan bangunan dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di ruang milik jalan (rumija) dan trotoar.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan pembongkaran bangli di Ciumbuleuit dilakukan menindaklanjuti keinginan masyarakat setempat.
Baca Juga:Tak Beri Ruang, Pemkot Bandung Tertibkan 18 Bangunan Liar
“Kurang lebih ada 20 bangli yang kami bongkar. Dan itu adalah sesuai dengan keinginan warga masyarakat,” kata Bambang, Rabu (30/9/2026).
Setelah Ciumbuleuit, kawasan Pasar Ciroyom juga masuk agenda penertiban. Satpol PP Kota Bandung telah menerbitkan surat peringatan ketiga (SP3) untuk kawasan tersebut.
Namun, pembongkaran di Ciroyom masih menunggu kepastian pelaksanaan pembangunan jalur khusus Bus Rapid Transit (BRT). Penertiban nantinya akan disesuaikan dengan pengerjaan jalur tersebut.
Baca Juga:Bangunan Liar di Jalan Cihampelas Bandung Ditertibkan
“Jadi kita itu kan sudah SP3, tinggal kita melakukannya, kapan kita akan melakukan kegiatan tersebut. Kita menunggu konfirmasi pelaksanaan kegiatan jalur BRT yang akan dibangun,” katanya.
Menurutnya, penataan kawasan Ciroyom juga perlu mempertimbangkan keberadaan pedagang di sekitar pasar tumpah. Pemerintah perlu menyiapkan solusi pemindahan pedagang agar penertiban dapat berjalan kondusif.
“Pedagangnya dipindahkan ke mana, sehingga penanganannya bisa kondusif,”ujarnya.
Selain Ciumbuleuit dan Ciroyom, Satpol PP Kota Bandung juga memberikan dukungan personel untuk rencana pembongkaran bangunan di kawasan Rajawali Timur.
Baca Juga:Kios Ditertibkan, Kompensasi Belum Jelas: 39 PKL Dipatiukur Mengadu ke DPRD Jabar
Penertiban tersebut direncanakan oleh Kecamatan Andir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan masyarakat.
“Untuk yang kemarin di Rajawali Timur, kita membantu pembongkaran yang direncanakan oleh kewilayahan Kecamatan Andir. Kita dukung personelnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, penertiban bangunan dan lapak yang berdiri di atas fasilitas publik juga telah dilakukan di Jalan Tamansari, tepatnya di sekitar kawasan kampus Unpas dan Unisba.
Sebanyak 24 lapak warung yang berdiri di atas saluran air dan trotoar ditertibkan pada Minggu (27/9/2026).
Lurah Tamansari, Asep Ahmad Arifin, mengatakan penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif. Dari 24 pedagang terdampak, delapan di antaranya memilih membongkar sendiri lapaknya setelah mendapat imbauan sejak Juli 2026.
Baca Juga:Akses Penyeberangan dan Trotoar Tinggi di Gasibu Dikeluhkan Pejalan Kaki
“Kami mengedepankan komunikasi persuasif. Prinsipnya bukan melarang berjualan, tetapi mengembalikan trotoar untuk pejalan kaki dan saluran air,” kata Asep.
Ke depan, pedagang tidak diperbolehkan kembali membangun lapak permanen di lokasi tersebut. Mereka diarahkan menggunakan sarana berjualan yang dapat dibongkar dan dipasang kembali sehingga area tersebut tetap dapat digunakan sesuai fungsinya.
Salah seorang pedagang, Dodi, mengatakan dirinya memilih membongkar lapak secara mandiri. Menurutnya, langkah tersebut membuat material kayu dari lapaknya masih dapat dimanfaatkan kembali.
“Kami ikut aturan pemerintah saja. Kami akui salah berjualan di atas trotoar. Dibongkar sendiri supaya kayu-kayunya masih bisa dipilah dan dipakai lagi,” ujar Dodi. (*YM)






