Aksi Curanmor Marak Terjadi di Bandung Selama Mei 2026, Polisi Tangkap 6 Pelaku

Jawa Barat5 Dilihat

SindoJabar.com – Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) marak terjadi di Kota Bandung selama Mei 2026. Dari belasan peristiwa yang terjadi, Satreskrim Polrestabes Bandung dan jajaran baru berhasil mengungkap lima kasus.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, lima tempat kejadian perkara (TKP) curanmor yang berhasil terungkap.

“Antara lain, dua TKP di Kecamatan Bojongloa Kidul, satu di Sukajadi, satu di Regol, dan satu di Arcamanik,” kata Kasatreskrim di Mapolrestabes Bandung, Selasa (2/6/2026).

AKBP Anton menjelaskan, kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Regol, terjadi pada 28 Mei 2026. TKP curanmor di Balong Gede, Regol.

Aksi pelaku WN (27) mencuri motor, ujar AKBP Anton, terekam CCTV di lokasi kejadian. Berbekal rekaman CCTV itu, petugas berhasil menangkap WN.

“Tersangka mencuri motor tetangga dengan cara masuk ke rumah korban mengambil kunci motor dan membawa kabur kendaraan itu,” ujar AKBP Anton.

Kasatreskrim menuturkan, kasus curanmor di wilayah Polsek Arcamanik, terjadi pada 6 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB di depan Warung Makmur Jaya, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.

Pelaku berinisial M mencuri motor yang terparkir di depan warung dengan merusak kunci menggunakan kunci letter T. “Polisi menyita barang bukti motor hasil curian dan kunci letter T,” tutur Kasatreskrim.

CURANMOR
Kasatreskrim AKBP Anton merilis kasus curanmor. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Modus Dorong Motor

AKBP Anton mengatakan, kasus ketiga yang berhasil diungkap terjadi di wilayah Polsek Sukajadi. Peristiwa curanmor ini terjadi di Jalan Babakan Sukaresik, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung pada Kamis 28 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku curanmor di Sukajadi berinisial DSS (27). Modus operandi, pelaku DSS mendorong motor untuk dibawa kabur. Saat kejadian, motor korban terparkir.

“Aksi pelaku DSS diketahui pemilik motor. DSS pun tertangkap dan diserahkan ke aparat kepolisian,” ucap AKBP Anton.

Sementara itu, kasus curanmor di wilayah Polsek Bojongloa kidul terjadi di dua TKP. Pertama pada Rabu 20 Mei 2026 sekitara pukul 23.45 WIB. Pelaku curanmor berinisial AP (22).

TKP kedua di Jalan Cibaduyut, Kecamatan Bojong Loa Kidul, Kota Bandung pada Senin 11 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Tersangka kasus curanmor ini ISR (23) dan FNR (29).

“Pelaku mencuri motor yang sedang terparkir dengan merusak kunci menggunakan astag,” ujar Kasatreskrim.

Para pelaku melanggar pasal pencurian dengan pemberatan, yaitu, Pasal 476 dan Pasal 477 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 5 dan 7 tahun penjara

“Kami mohon doanya. Masih banyak kasus curanmor di Kota Bandung yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan anggota kami di lapangan,” tutur AKBP Anton.