SindoJabar.com – Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Syaefudin tak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (12/6/2026).
Syaefudin yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu itu, beralasan sakit.
“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka IM dan AF. Tersangka S (Syaefudin) tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini karena sakit. Nanti (pemeriksaan) akan di jadwalkan ulang,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya.
Cahya menjelaskan, Kejati Jabar telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2023.
Tersangka pertama Wakil Bupati Indramayu Syaefudin yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024.
Tersangka kedua dan ketiga, AF, selaku Sekretaris DPRD Indramayu dan IM selaku Plt Sekretaris DPRD Indramayu 2021-2022.
Walaupun telah berstatus tersangka, penyidik Pidana Khusus Kejati Jabar tidak menjebloskan Syaefudin, AF, dan IM ke tahanan.
“Untuk saat ini belum ada upaya paksa (penahanan) terhadap tiga tersangka. Itu (alasannya) belum bisa saya sampaikan karena ini (penahanan) tergantung pendapat penyidik pidsus,” ujar Cahya.
Kerugian Negara Rp16,8 Miliar
Kasipenkum menuturkan, belum dapat menjelaskan tentang kronologi dan modus operandi tindak pidana korupsi yang di lakukan para tersangka.
Saat ini, tutur Kasipenkum, para tersangka masih menjelani pemeriksaan oleh penyidik.
Namun berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan ketiga tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,8 miliar.
“Terkait modus atau kronologi kasus, nanti kami sampaikan. Karena satu tersangka belum kami periksa,” tutur Kasipenkum.
Cahya juga belum bisa membeberkan materi pemeriksaan dan hasil dari penggeledahan Kantor DPRD Indramayu pada Kamis (11/6/2026) lalu.
“Saya belum bisa sampaikan karena proses pemeriksaannya masih berlangsung,” ucap Cahya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu 2022-2023 mencuat setelah laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut ada dugaan penyaluran tunjangan tanpa landasan hukum.
Akibatnya, di duga terjadi penyelewengan anggaran yang merugikan negara mencapai Rp16,8 miliar. Selain Syaefudin, anggota DPRD Indramayu periode 2019-2024 juga di duga menikmati uang haram tersebut.






