SindoJabar, Bandung – Pemkot Bandung mengambil langkah tegas menyusul kasus penebangan pohon yang diduga dilakukan untuk meningkatkan visibilitas sebuah videotron di kawasan padel. Selain menyegel videotron Pemkot juga membekukan sementara proses perizinannya sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, penindakan dilakukan karena pengelola videotron terbukti melanggar ketentuan yang berkaitan dengan estetika kota.
“Untuk persoalan pohon, secara Peraturan Daerah kami sudah memenuhi seluruh ketentuan. Setiap pohon yang ditebang dikenai sanksi denda Rp10 juta serta wajib mengganti dengan 100 bibit pohon,” kata Farhan, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga:Pemkot Bandung Targetkan Lelang Ulang Pengelola Kebun Binatang Selesai Pekan Ini
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan agar videotron lebih terlihat oleh masyarakat. Padahal, dalam rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun Pokja Reklame, salah satu syarat utama adalah tidak mengganggu estetika kota.
“Dari BAP, pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan untuk meningkatkan ruang pandang terhadap videotron. Karena terbukti melanggar estetika kota dengan memotong pohon maka videotron tersebut kami segel dan proses perizinannya kami bekukan sementara,” ujarnya.
Farhan menjelaskan, pengelola videotron merupakan perusahaan yang berbeda dengan pengelola lapangan padel. Meski demikian, Pemkot tetap melakukan pendalaman terhadap pihak pengelola padel untuk mengetahui keterlibatannya dalam kasus penebangan pohon tersebut.
“Kami sedang mendalami apakah pengelola padel mengetahui dan menyetujui penebangan pohon itu. Selain itu, kami juga akan memeriksa apakah pembangunan di lokasi tersebut sudah sesuai dengan kaidah tata ruang,” katanya.
Terkait pengakuan bahwa penebangan dilakukan oleh subkontraktor, Farhan mengatakan pihaknya belum mengambil kesimpulan.
Baca Juga:Insiden Pohon Tumbang, Wali Kota Berduka dan Instruksi Kewaspadaan
“Secara status memang pengelola videotron yang bertanggung jawab. Tetapi kami akan telusuri lagi, subkontraktor itu diperintah oleh siapa. Secara formal belum bisa disimpulkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemkot Bandung juga terus mengawal proses hukum yang kini melibatkan aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.
Menurutnya, apabila pelanggaran masih berada dalam ranah Peraturan Daerah, penanganannya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun apabila ditemukan unsur pidana lingkungan penanganannya berada di bawah kewenangan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup.
“Saya juga sudah mendapat atensi khusus dari Komisi XII DPR RI yang meminta agar penegakan hukumnya dikawal. Begitu juga dari Polrestabes Bandung,” katanya.
Ia memastikan Pemkot telah mendampingi penyelidikan yang dilakukan tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan berkomitmen menyampaikan seluruh perkembangan secara terbuka.
“Semua laporan akan kami sampaikan secara transparan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Polrestabes Bandung maupun Komisi XII DPR RI,” ungkapnya.
Baca Juga:Pemkot Bandung Perkuat Antisipasi Pohon Tumbang dan Reklame Roboh
Tak hanya fokus pada penegakan hukum eksternal, Farhan juga meminta Inspektorat Kota Bandung melakukan pemeriksaan khusus (riksus) untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh perangkat daerah yang berkaitan dengan proses perizinan dan pengawasan.
“Semua akan diperiksa, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPKP, DSDABM, DPMPTSP, camat, lurah bahkan saya sebagai Wali Kota juga akan diperiksa apabila diperlukan. Penegakan hukum berjalan pemeriksaan internal juga berjalan,” tuturnya. (*)






