SINDOJABAR. BANDUNG – Sejumlah nasabah deposan melalui kuasa hukum dari Euridice Law Firm, melayangkan somasi kepada pihak PT BPR Syariah Harta Insan Karimah (BPRS HIK) Parahyangan.
Somasi disampaikan terkait dana deposito milik para nasabah yang telah jatuh tempo namun belum seluruhnya atau sebagian besar belum dikembalikan atau dibayarkan oleh BPRS HIK Parahyangan.
Total dana deposito dari 5 deposan mencapai Rp6.845.000.000 yang terbagi dalam 8 deposito. Dari 8 deposito tersebut tidak ada yang melebihi Rp2 mliar untuk setiap nasabah. Hingga saat ini, dana yang sudah dicairkan baru sebesar Rp525 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp6,32 miliar masih tertahan atau belum dibayarkan.
Permintaan pencairan deposito yang telah jatuh tempo tersebut telah disampaikan kepada BPRS sejak 19 Mei 2026. Kemudian pertemuan pertama dengan pihak BPRS dilakukan pada 4 Juni 2026 di Kantor Pusat BPRS HIK Parahyangan di Cileunyi Kabupaten Bandung. Pada pertemuan tersebut, pihak BPRS menyampaikan bahwa keterlambatan pencairan disebabkan kesulitan likuiditas yang sedang dialami.
Meskipun telah terdapat beberapa pembayaran secara bertahap dalam jumlah relatif kecil, sebagian besar dana deposito para nasabah masih belum dikembalikan sepenuhnya. Salah satu dari nasabah tersebut merupakan pensiunan yang menempatkan dana pensiunnya di BPRS tersebut, sehingga kepastian pengembalian dana menjadi sangat penting bagi mereka.
Yang menjadi perhatian para nasabah bukan hanya belum dikembalikannya dana deposito yang telah jatuh tempo, tapi juga belum adanya kepastian mengenai mekanisme dan waktu pengembalian dana secara menyeluruhan. Sejak permintaan pencairan pertama kali disampaikan pada 19 Mei 2026, para nasabah telah berulang kali berupaya memeroleh kepastian penyelesaian melalui komunikasi dan beberapa kali pertemuan dengan pihak BPRS. Namun sampai saat ini belum ada kepastian soal kapan seluruh dana deposito mereka akan dikembalikan.
Baca Juga: 32 Tahun Berkarya, BPRS HIK Parahyangan Perkuat Peran Ekonomi Umat
Tidak Ada Kepastian Jadwal Pembayaran
Karena penyelesaian belum tercapai, pada 23 Juli 2026, para nasabah melalui kuasa hukum telah menyampaikan somasi kepada BPRS untuk meminta penyelesaian kewajiban pembayaran dana deposito yang telah jatuh tempo. Namun sampai dengan berakhirnya tenggat waktu dalam somasi tersebut, para nasabah belum memeroleh penyelesaian dari manajemen BPRS HIK Parahyangan. Juga tidak mendapatkan kepastian jadwal pembayaran semua dana yang ditempatkan di BPRS..
“Persoalan yang dihadapi klien kami bukan semata-mata mengenai keterlambatan pembayaran. Yang menjadi perhatian utama adalah ketidakpastian mengenai kapan seluruh dana deposito yang telah jatuh tempo tersebut akan dikembalikan,” ungkap salah satu kuasa hukum dari Euridice Law Firm, Vemmy Febrianti, dalam keterangan pers, Senin (10/8/2026).
“Klien kami menghargai sudah adanya pencairan dana sebagian kecil dari total deposito yang ditempatkan, tetapi dengan pertimbangan beberapa surat komitmen dari BPRS HIK Parahyangan untuk mencairkan dana deposito beberapa kali selalu tidak dapat dipenuhi. Terlebih dari laporan keuangan yang di-publish di website BPRS HIK Parahyangan, kondisi keuangan setahun terakhir mengalami kerugian dan beberapa ratio lainnya mencerminkan perusahaan dalam kondisi kesulitan likuiditas,” sambunya.
Tanggapan terakhir secara tertulis BPRS HIK Parahyangan, kata Vemmy, semakin menegaskan kekhawatiran para nasabah. BPRS secara tegas menyatakan belum dapat memberikan kepastian mengenai tanggal maupun jadwal pelunasan seluruh kewajiban tersebut. Bagi nasabah yang depositonya telah jatuh tempo, kondisi tanpa batas waktu penyelesaian seperti ini tentu tidak dapat dibiarkan berlangsung tanpa kepastian
“Kami berharap BPRS HIK Parahyangan dapat segera menyampaikan secara terbuka kepada klien kami rencana pembayaran yang realistis serta tanggal penyelesaian seluruh kewajiban tersebut,” tegas Vemmy.
Baca Juga: OJK Ungkap Industri Jasa Keuangan Jawa Barat Tetap Solid
Para nasabah juga berharap kondisi ini mendapatkan perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mempunyai peran memastikan BPRS sehat melalui evaluasi tingkat kesehatan bank, penerapan manajemen risiko, pengawasan berbasis teknologi,. serta penindakan jika terjadi masalah keuangan demi melindungi nasabah. Tapi sejauh ini belum terlihat adanya peran yang berarti dari OJK.
“Diharapkan segera adanya penyelesaian sengketa melalui lembaga yang berwenang, serta tetap mempertahankan seluruh hak dan upaya hukum yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Vemmy.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak BPRS HIK Parahyangan. Direktur Operasional BPRS HIK Parahyangan Neneng Ina Yulianti SE.Ak yang dihubungi, nomor Whatsapp miliknya sedang tidak aktif. (den)






