Berdiri di Aset Pemkot Bandung, 4 Bangunan di Pasirluyu Ditertibkan

SindoJabar, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan empat bangunan yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Kota Bandung di Jalan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kamis (15/10/2026).

Bangunan yang selama ini digunakan sebagai warung, kios beras, hingga tempat tinggal itu ditertibkan setelah melalui proses sosialisasi dan pendekatan kepada pemiliknya.

Baca Juga:Tak Beri Ruang, Pemkot Bandung Tertibkan 18 Bangunan Liar

Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana mengatakan, proses penertiban telah berjalan sesuai prosedur dan standar operasional prosedur (SOP). Pendekatan kepada pemilik bangunan juga dilakukan secara intensif dalam tiga bulan terakhir.

“Prosedur dan SOP kami sudah hampir satu tahun, tetapi dalam tiga bulan terakhir kami melakukan pendekatan. Kami sudah melakukan dengan sangat soft dan humanis,” kata Sukma di Pasirluyu, Kota Bandung, Kamis (15/10/2026).

Saat penertiban berlangsung, petugas memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk mengambil barang-barang yang masih memiliki nilai guna maupun nilai ekonomis.

Baca Juga:Satpol PP Kota Bandung Bongkar 40 Bangli di Jalan Hasanuddin dan Surya Kencana

Satpol PP juga mengedepankan pendekatan kemanusiaan terhadap penghuni yang menjadikan bangunan tersebut sebagai tempat tinggal. Petugas menyisakan satu kamar dan satu dapur untuk digunakan sementara, sembari memberi kesempatan kepada penghuni mencari kontrakan atau tempat tinggal alternatif.

“Kami melihat sisi kemanusiaan. Kami sisakan satu kamar dan satu dapur untuk mereka tinggal sementara sambil melakukan upaya-upaya mencari kontrakan dan tempat tinggal,”katanya.

Selain mencari tempat tinggal alternatif, penghuni juga diberi kesempatan menempuh upaya hukum maupun mencari solusi sosial atas kondisi yang mereka hadapi.

Meski demikian, Sukma menegaskan, langkah tersebut bukan berarti penertiban dibatalkan. Penghuni tetap diharapkan segera mengosongkan bangunan dan memindahkan barang-barang mereka.

Baca Juga:20 Bangli di Ciumbuleuit Dibongkar, Satpol PP Kota Bandung Bidik Ciroyom

Jika dalam waktu yang diberikan bangunan belum juga dikosongkan, Satpol PP akan kembali melakukan penertiban lanjutan.

“Kalau dalam beberapa hari mereka masih belum pindah, kami laksanakan penertiban kembali,” pungkasnya. (*YM)