Beredar Kabar Wabup Indramayu Syaefudin Ditangkap, Kejati Jabar Bilang Begini

Headline, Jawa Barat12 Dilihat

SindoJabar.com – Beredar kabar yang menyebutkan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Syaefudin ditangkap penyidik kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun anggaran 2022.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya membantah kabar soal penangkapan Syaefudin.

Namun Kasipenkum membenarkan Kejati Jabar telah menaikkan status kasus dari penyidikan umum ke penyidikan khusus. Meski begitu, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.

“Status penyidikan umum ditingkatkan ke penyidikan khusus. Tapi belum ada penetapan tersangka,” kata Kasipenkum kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).

Nur Sricahyawijaya menjelaskan, peningkatan status penyidikan kasus itu di sampaikan Kepala Kejati Jabar Sutikno saat bertemu dengan aktivis Gerakan Masyarakat Hukum Indonesia (GMHI) pada Jumat (5/6/2026) lalu.

Dalam pertemuan itu, ujar Cahya sapaan akrab Kasipenkum, Kajati Jabar meminta GMHI turut mengawasi agenda penyidikan.

“Kajati memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu terus berjalan,” ujar Cahya.

Kajati, tutur Kasipenkum, juga meminta GMHI tidak terlalu memviralkan kasus ini. Alasannya,
khawatir saksi-saksi akan memberikan keterangan berbeda.

Kerugian Negara Capai Rp16,8 Miliar

Terkait pernyataan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Roy Rovalino bahwa Wabup Indramayu Syaefudin telah berstatus tersangka, Kasipenkum menegaskan, hal itu tidak benar.

“Jika status tersangka telah di tetapkan, pasti kami segera rilis ke media massa,” tutur Kasipenkum.

Cahya mengatakan, seusai pertemuan itu, tidak ada media yang mewawancarai atau melakukan konfirmasi.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun anggaran 2022 mencuat karena laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut ada dugaan penyaluran tunjangan perumahan DPRD Indramayu tanpa landasan hukum.

Akibatnya, terjadi penyelewangan anggaran yang merugikan negara mencapai Rp16,8 miliar.

Aktivis GMHI telah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa yang mendesak Kejati Jabar segera menetapkan tersangka kasus itu.

Namun sampai saat ini, Syaefudin masih menghirup udara bebas. Pada 2022, Syaefudin merupakan Ketua DPRD Indramayu.

Begitu juga dengan anggota DPRD Indramayu dan mantan legislator yang di duga menikmati uang haram belasan miliar rupiah tersebut.