Denda PBB Dihapus, Warga Bandung Diminta Segera Manfaatkan Kebijakan Ini

sindojabar.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menghapus denda administratif untuk piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 ke bawah. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

Kebijakan penghapusan denda PBB tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung dan berlaku hingga 31 Desember 2025. Dengan tenggat waktu yang cukup panjang, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi tambahan.

Kepala Bidang PAD 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin, menjelaskan bahwa penghapusan denda ini bukan sekadar insentif fiskal, melainkan bentuk perhatian nyata pemerintah terhadap kondisi ekonomi warga.

Baca Juga: Pemkot Bandung Rilis Logo HJKB ke-215 dengan Semangat Harmoni dan Kolaborasi

“Kalau masyarakat masih punya tunggakan PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya kami hapuskan. Jadi cukup bayar pokoknya saja,” ujar Andri.

Ia menegaskan bahwa program ini hanya berlaku sepanjang tahun 2025, sehingga masyarakat diminta tidak menunda pembayaran.

“Ini momentum yang sangat baik. Manfaatkan sebelum batas akhir pada 31 Desember 2025,” imbuhnya.

Baca Juga: Bumi Sadayana: Warung Sunda dengan Konsep Berbagi

Melalui langkah ini, Pemkot Bandung berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Penerimaan pajak yang optimal akan memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Bandung.

“Bayarlah pajak tepat waktu, karena setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali untuk membangun Bandung yang lebih baik,” tutup Andri. (dsp)