SINDOJABAR, BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) akhirnya membebaskan mantan Ketua DPRD Jabar periode 2009-2014, Ir Irfan Suryanagara MIpol dalam kasus dugaan Penggelapan dan/atau Pencucian Uang yang dilaporkan Stelly Gandawijaya.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama PNBB, Baleendah Kabupaten Bandung, Senin (10/8/2026), mejelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Adil Hakim SH MH dan anggota Firlana Trisnila SH dan Maju Purba SH, memutuskan mengambulkan eksepsi (perlawanan) terdakwa dan tim advokat Irfan Suryanagara terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPIU) No Registrasi perkara PDM-296/CMH/EOH.2/06/2026 tanggal 10 Juni 2026.
Dalam putusannya, mejelis hakim menyatakan menerima eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya. Juga menetapkan surat dakwaan JPU tidak diterima, serta mengembalikan berkas perkara No 628/Pid.B/2026/PN.Blb, atas nama terdakwa Irfan Suryanagara beserta seluruh barang bukti kepada penuntut umum.
“Empat, Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan/dilepaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Lima, Membebankan biaya perkara kepada negara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Adil Hakim dalam putusannya.
Baca Juga: Kementerian Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Nebis in Idem dalam Kasus Irfan Suryanagara
Seusai terbitnya putusan majelis hakim PNBB tersebut, Irfan Suryanagara pun langsung dibebaskan dari tahanan di Rutan Klas I Bandung (Kebonwaru), Jalan Jakarta Kota Bandung pada Senin (10/8/2026) sore. Irfan sendiri didakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi yang pada pokoknya bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan dan/atau pencucian uang terhadap pelapor/korban Stelly Gandawijaya.
Namun terhadap surat dakwaan JPU tersebut, Tim Advokat Irfan Suryanagara yang tergabung pada kantor Hukum Sudding & Partners Law Firm, dengan Ketua Tim Dr Endang SH MH mengajukan eksepsi.
“Perlawanan terhadap dakwaan JPU tersebut pada intinya adalah ne bis in idem atau suatu perkara yang sama tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya. Dan terhadap eksepsi tersebut majelis hakim telah mengabulkannya,” ungkap Dr Endang dalam siaraan persnya, Senin (10/8/2026).
Baca Juga: Kuat Dugaan Terjadi Kriminalisasi Hukum, Ini Kejanggalan dalam Kasus Mantan Ketua DPRD Jabar
Dr Endang mengaku, dari awal sudah menduga kuat bahwa perkara ini ne bis in idem. Karena sebelumnya Irfan Suryanagara yang juga mantan Wakil DPRD Jabar periode 2014-2019 tersebut telah diperiksa dan diadili dalam perkara yang sama di PNBB, bahkan kasusnya sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK).
“Di mana di tingkat PNBB, Irfan Suryanagara lepas dari segala tuntutan hukum dan terakhir di tingkat PK, Irfan Suryanagara terbukti penggelapan, dan sudah menjalani hukuman. Tapi tidak terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana termuat dalam Putusan PK No 97 PK/PID/2024,” tegas Dr Endang. (*)






