sindojabar.com – Komisi V DPRD Jawa Barat meminta agar status Rumah Sakit Kesehatan Kerja (RSKK) di Kabupaten Bandung agar dinaikkan menjadi Tipe C. Hal itu akan berdampak pada pelayanan dan kapasitas rumah sakit itu sendiri.
Rumah Sakit Kesehatan Kerja (RSKK) Jawa Barat yang saat ini berfungsi sebagai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Langkah ini sangat penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan akses layanan kesehatan yang lebih luas, modern, dan profesional.
Baca Juga:Komisi V DPRD Fokus Pemerataan Layanan Kesehatan di Daerah Terpencil di Jawa Barat
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Encep Sugiana menjelaskan, dari segi sumber daya manusia, RSKK telah memiliki tenaga medis yang cukup memadai. Sebanyak 25 dokter spesialis dan berbagai layanan poli yang lengkap. Namun hal itu berbanding terbalik dengan jumlah ruang rawat inap yang terbatas. Sehingga perlu segera diatasi untuk meningkatkan mutu pelayanan.
“Sehingga pelayanannya akan jauh lebih luas. Hanya saja, dengan jumlah dokter spesialis yang mencapai 25 orang dan banyaknya poli spesialis, kapasitas ruang rawat yang hanya 50 tempat tidur dan ini masih menjadi kendala besar,” ujar Encep ditulis, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga:Rayakan Ulang Tahun ke-80 Provinsi, IWP Jabar dan Rumah Zakat Ajak Masyarakat Tebar Kebaikan
Encep menambahkan, Komisi V mendorong agar rumah sakit tersebut dapat ditingkatkan statusnya dari tipe D menjadi tipe C, sesuai dengan ketentuan yang mensyaratkan minimal 80 tempat tidur untuk klasifikasi tipe C.
Baca Juga:Layanan SIM Keliling Bandung & Cimahi Hari Ini Jumat 11 Juli 2025
“Agar rumah sakit ini bisa berkembang dan statusnya meningkat menjadi tipe C, maka perlu adanya penambahan ruang rawat inap. Oleh karena itu, kami Komisi V DPRD Jawa Barat sangat merekomendasikan agar pada tahun 2026 mendatang dilakukan penambahan kapasitas ruang rawat. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal,” pungkasnya. (Abd)








