sindojabar.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan akan taat dan patuh terhadap penegakan hukum. Termasuk dalam kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Farhan siap memberikan keterangan jika memang dibutuhkan oleh penyidik Kejari Kota Bandung. Kendati demikian, hingga saat ini, Farhan belum menerima surat pemanggilan dari Kejari Kota Bandung.
Baca Juga:Farhan: Santri Penjaga Nilai dan Pembangun Peradaban
“Penegak hukum memiliki hak dan kewenangan untuk memanggil siapa saja yang dianggap memiliki keterkaitan dalam perkara. Itu yang harus dihormati,” kata Farhan, Rabu (28/1/2026).
Farhan memastikan akan kooperatif jika keterangannya memang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.
“Tentu saya akan menghormati dan kooperatif jika keterangan dibutuhkan,” tuturnya.
Baca Juga:Kasus Hukum Pejabat Bandung, Farhan Tegaskan Layanan Publik Tak Terganggu
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Bandung segera memanggil Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung,
Rencana pemanggilan Farhan itu disampaikan Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
“Tapi, untuk waktu pastinya (pemanggilan Farhan) belum bisa kami pastikan. Untuk saat ini kami masih dari dik (penyidikan) umum ke dik khusus,” kata Alex di Kejari kota Bandung.
Baca Juga:Pemprov Jabar Gadeng BRIN, Pastikan Pembangunan Berbasis Riset dan Inovasi
Alex menjelaskan, penyidik memeriksa ulang saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan tersebut.
Di ketahui, Kejari Kota Bandung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.Yaitu, Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga yang menjabat Ketua DPD NasDem Kota Bandung.
Selain itu, Kejari Kota Bandung periksa puluhan saksi untuk mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi tersebut. (*)






