SindoJabar, BANDUNG – Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri, ini merupakan bentuk rekognisi negara atas peran santri dalam sejarah Indonesia modern. Mengajukan argumentasi bahwa rekognisi tersebut hanya bermakna penuh bila dibaca melalui dua prinsip lanskap pesantren, yaitu ilmu sebagai fondasi dan kemandirian, yang diartikan sebagai independensi atau merdeka jadi watak kebebasan berpikir santri yang terus berkelindan.
Kedua prinsip itu terlihat dalam praktek KH. Abdul Wahab Hasbullah, yang membangun Taswirul Afkar sebagai fondasi intelektual dan Nahdlatut Tujjar sebagai fondasi ekonomi. Dalam tulisan kali ini saya maknai sebagaimana dikatakan (Amartya Sen,2019) yaitu laku etika dan ekonomi (on ethics and economic). Maka, kedua hal tersebut untuk menunjukkan bahwa intelektualisme dan kesejahteraan ekonomi dalam tradisi santri yang kini berkelindan dengan jam’iyyah Nahdlatul Ulama (NU) saling terkoneksi jadi makna yang sangat substansial.
Baca Juga:DPRD Jawa Barat Dorong Penguatan Dukungan Anggaran PORPROV XV 2026
Tulisan ini juga memotret dua hal yang perlu dijaga (al-Hifzh). Pertama, rekognisi negara tidak boleh menggeser dari independensi yang menjadi sumber legitimasi santri. Kedua, kemandirian itu hanya bisa kokoh bila ditopang dengan watak kritis dan kritik sebagai penjaga moral serta penguasaan integral terhadap semua elemen ilmu pengetahuan, dari kitab kuning hingga pengetahuan eksakta, ekologi, sosial sains dan teknologi, sehingga santri menjadi arus utama baik dalam tataran praksis maupun pemikiran, dengan watak tersebut kelompok santri jadi tidak mudah dikapitalisasi oleh kepentingan politis, berkegiatan pun tidak berhenti dengan hal-hal seremonial ansich.
Rekognisi negara, bagaimanapun belum menjelaskan apa yang diakui. Tulisan ini mencoba mengajukan bahwa yang diakui adalah sebuah pandangan hidup (Dhofier, 2011) tentang ilmu keislaman sebagai fondasi paling dasar dan independen yang berkelindan dengan watak independensi itu sendiri. Kiai Wahab Hasbullah menjadi contoh sejarahnya. Ia mendirikan sirkel pemikiran Taswirul Afkar dan forum para pedagang Nahdlatut Tujjar, dan dari dua fondasi itulah gerakan ulama pesantren menemukan bentuk organisasionalnya dalam tubuh NU (Fealy, 1996).
Tulisan ini menjawab empat pertanyaan. Pertama, bagaimana Hari Santri dapat dipahami sebagai rekognisi dan politik ingatan? Kedua, mengapa ilmu dan kemandirian merupakan prinsip yang saling mengandaikan dalam dunia santri? Ketiga, bagaimana praktek Kiai Wahab Hasbullah mewujudkan prinsip itu? Keempat, apa implikasinya bagi relasi pesantren dengan negara dan politik hari ini, dan watak kritis apa yang harus menyertainya? Tesis dalam tulisan ini adalah, ilmu menentukan arah, independensi atau kemandirian menyediakan kekuatan, dan keduanya menghasilkan kemerdekaan yang substantif, melampaui kemerdekaan yang klise. Nah, watak kritis akan melindungi ketiganya dari kepentingan temporal.
Baca Juga:LLDIKTI Wilayah IV Cabut Sanksi Administratif Stikom Bandung, Aktivitas Akademik Kembali Normal
Pembahasan tentang Hari Santri lazim menyoroti sejarah Resolusi Jihad, dasar yuridis penetapan, dan makna peringatan bagi entitas pesantren. Kajian tentang KH. Wahab Hasbullah lazim menelusuri kronologi organisasi dan perannya dalam pendirian NU (Bruinessen, 2010).
Artikel ini mengusulkan pembacaan yang menghubungkan keduanya: Hari Santri dibaca sebagai rekognisi atas pandangan hidup yang dalam praksis KH. Wahab Hasbullah tampak sebagai kesatuan ilmu, kemandirian ekonomi, dan kerja organisasi, lalu pandangan hidup itu diuji dengan tuntutan watak kritis.
Rekognisi, Memori Kolektif, Ilmu dan Kritis Sebagai Fondasi
Pierre Nora (1989) memperkenalkan apa yang disebut Between Memory and History: Les Lieux de Mémoire, yaitu bisa saja tempat, tanggal, atau peristiwa yang menjadi jangkar ingatan kolektif ketika ingatan hidup mulai memudar. Hari Santri dapat dibaca demikian, bahwa 22 Oktober bukan saja menjadi jangkar bagi ingatan karena ulama dan santri ikut menopang berdirinya republik ini. Namun, sekaligus bagi Nora mengingatkan bahwa peringatan yang dilembagakan rawan menjadi seremonial saja. Karena itu pertanyaan kritisnya bukan sekadar siapa diakui, tetapi nilai apa yang dihidupkan lewat rekognisi itu.
Tradisi pesantren menempatkan ilmu pada posisi moral-teologis. Al-Zarnuji dalam Ta’lim al-Muta’allim, kitab yang lazim diajarkan di pesantren, memandang ilmu sebagai sesuatu yang dicari melalui adab, niat, dan ketekunan. Dalam tradisi Islam sebagaimana dikatakan (Madkur, 2002) membedakan ilmu yang wajib bagi setiap individu (ain) dan ilmu yang wajib secara kolektif (kifayah) pembedaan ini membuka ruang bagi ilmu-ilmu yang menopang kemaslahatan hidup bersama.
Baca Juga:Serap Aspirasi Muslimat NU, Jenal Aripin Dorong Kolaborasi Ulama dan Wakil Rakyat
Al-Attas (1978) menegaskan bahwa ilmu dalam Islam terkait dengan adab, yakni penempatan segala sesuatu pada tempatnya yang tepat. Gagasan ini mendukung klaim pada tulisan ini bahwa ilmu menempati posisi paling fundamental. Ibn Khaldun (2005) menambahkan dimensi sosial, ilmu dan keterampilan berkembang dalam peradaban sebutan sebagai (‘umran) yang makmur, dan peradaban sendiri membutuhkan basis ekonomi. Tradisi Islam klasik tidak memisahkan intelektualisme dari kesejahteraan ekonomi, tapi tidak absen nilai kritisnya.
Maka, dalam pandangan Gramsci (1971) membedakan intelektual tradisional dari intelektual organik. Yang kedua tumbuh dari entitas dan mengartikulasikan kepentingan moral serta budaya kelompok itu dalam pertarungan hegemoni. Kiai dan santri dapat dilihat sebagai intelektual organik kelompok Muslim tradisional, dengan syarat mereka memegang otonom berpikir. Meski, lebih tegas seperti yang dikatakan Edward Said (1994) dalam Representations of the intellectual: The 1993 Reith lectures menegaskan tugas intelektual agar menyuarakan kebenaran pada kekuasaan dan menolak menjadi juru bicara kepentingan penguasa.
Karena, apalagi dalam tradisi Islam memiliki padanan normatif yakni amar ma’ruf nahi munkar (QS. Ali ‘Imran [3]: 104),/ وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ. Perintah menegakkan keadilan meski terhadap diri sendiri (QS. al-Nisa’ [4]: 135)/ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ. Dan hadis yang menyatakan kalimat kebenaran dihadapan penguasa yang zalim (riwayat Abu Dawud dan al-Tirmidzi)./ أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ. Bahkan Al-Ghazali memperingatkan bahwa kedekatan ulama dengan penguasa menurutnya dekat tetap harus berjarak, jika terlalu dekat atau tidak berjarak, bagi Al-Ghazali khawatir mudah mengikis kejujuran intelektualisme ulama. Jadi, kritis di sini bisa dimaknai sebagai watak moral itu sendiri, seperti laku santri dalam tradisi ta’lim muta’alim; ilmu dan adab serta kemandirian.
Oleh karena itu, perayaan “Hari Santri” bukan saja kemeriahan yang menonjolkan seremonial, namun dimaknai sebagai memori kolektif filsafat sejarah, juga tidak hanya dipandang rekognisi negara, melainkan nilai intrinsik yang paling berharga bagi santri harus tetap berakar pada satu tradisi keilmuan dan kemandirian kritis melalui kritik sejarah yang pernah digagas oleh KH. Wahab Hasbullah, yaitu sirkel ilmu dan kekuatan ekonomi santri yang independen.
Penulis Oleh : WS Abdul Aziz, Katib MWC NU Cicendo dan Kader Penggerak NU Kota Bandung. (*)






