Jahat! Pria asal Babakan Ciparay Perkosa 2 Wanita lalu Rampas Motor, Uang serta HP

SindoJabar.com – Sungguh jahat perbuatan pria berinisial RP asal Kecamatan Babakan Ciparay ini. Setelah memperkosa dua wanita, RP juga merampas motor, uang, dan handphone (HP) korban.

“Tersangka RP dua kali melakukan perbuatan jahat itu pada Mei 2026 lalu,” kata Wakapolrestabes Bandung AKBP Dedi Wahyudi didampingi Kasatreskrim AKBP Anton, Selasa (2/6/2026).

Namun polisi masih melakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan pelaku RP telah melakukan kejahatannya lebih dari yang telah dilaporkan.

Modus operandi, ujar AKBP Dedi Wahyudi, pelaku mengincar wanita yang mengendarai motor sendirian pada malam hari.

Saat melihat korban melintas, pelaku RP menghampiri sambil mengancam hendak membunuh korban dengan sebilah pisau.

“Korban yang ketakutan ditodong pisau di leher dan perut sehingga menuruti kemauan pelaku RP untuk berhubungan intim,” ujar AKBP Dedi Wahyudi.

Terkait kasus ini, polisi menerima dua laporan dari dua korban. Pertama laporan polisi nomor 432/V/Romawi/2026 pada Kamis 7 Mei 2026. Laporan kedua, LP Nomor 453/V/Romawi/2026 pada Rabu 13 Mei 2026.

PRIA JAHAT
Wakapolrestabes Bandung AKBP Dedi Wahyudi menunjukkan pisau yang digunakan RP mengancam korban. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Pelaku Ancam Bunuh Korban

Korban pertama berinisial R berumur 31 tahun. Peristiwa nahas yang menimpa korban R terjadi sekitar pukul 01.00 WIB.

“Korban yang sedang mengendarai motor sendiri dihentikan oleh tersangka RP. Kemudian, tersangka merampas motor dan handphone korban,” tutur Wakapolres.

AKBP Dedi Wahyudi mengatakan, pelaku RP menyembunyikan motor korban di SPBU. Kemudian, pelaku RP memperkosa korban di Jalan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay di sebelah Miko Mall.

“Setelah memperkosa korban, pelaku memaksa korban untuk mentransfer sebesar Rp3 juta melalui aplikasi Dana dan merampas HP korban,” ucap AKBP Dedi Wahyudi.

Peristiwa kedua, ujar Wakapolrestabes, menimpa seorang wanit berinisial LP sekitar pukul 01.00 WIB. Modus operandi terhadap korban kedua pun sama.

Pelaku menghentikan laju motor korban dan mengancam dengan sebilah pisau.

Setelah korban ketakutan karena akan di bunuh, pelaku memperkosa korban di Jalan Cirangrang. Kemudian, pelaku merampas motor, uang dan HP korban.

“Kalau tidak menurut, pelaku mengancam membunuh korban,” ujar Wakapolrestabes.

Terancam 7 dan 12 Tahun Penjara

Berdasarkan dua laporan itu, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan. Akhirnya, polisi berhasil menangkap pelaku RP. Lantaran melawan, polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.

“Kami amankan barang bukti motor dan HP korban, serta pisau milik pelaku,” tutur AKBP Dedi Wahyudi.

Akibat perbuatannya, pelaku RP terancam hukuman 7 tahun dan 12 tahun penjara. RP melanggar dua pasal sekaligus, yaitu, Pasal 473 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

“Pasal 473 tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) ancaman hukumannya 7 tahun dan Pasal 479 tentang Pemerkosaan 12 tahun penjara,” ucap Wakapolrestabes.