Jumlah Tersangka Kasus Pesta Gay di TNM Karawang Bertambah Jadi 5 Pria Homoseksual

Jawa Barat5 Dilihat

SindoJabar.com – Jumlah tersangka pelaku pesta gay di Theatre Night Mart, Kecamatan Tuparev, Kabupaten Karawang, bertambah jadi lima orang.

Polres Karawang menetapkan lima pria homoseksual itu sebagi tersangka tindak asusila di muka umum. Mereka diamankan di kediaman masing-masing pada Selasa 9 Juni 2026 dini hari.

Sebelumnya, polisi mengamankan tiga pria berinisial SA (23), RD (21), dan DA (23). Namun pada Selasa (9/6/2026), polisi kembali meringkus dua pelaku lainnya, yaitu, AH (20) dan IH (20).

Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah mengatakan, tindak pidana kesusilaan berupa pesta gay terjadi di TNM pada Minggu 7 Juni 2026 dini hari.

Video pesta gay itu viral di media sosial (medsos). “Tindak pidana kesusilaan di muka umum viral itu menimbulkan keresahan masyarakat Karawang,” kata Kapolres Karawang saat konferensi pers.

AKBP Fiki menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Kelima terduga pelaku sedang berkumpul di rumah saksi S di Perumahan Grand Mutiara, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

Saat sedang berkumpul, terduga pelaku RA mendapat kabar dari terduga pelaku I (masih dalam pengejaran) bahwa I sedang berada di Theatre Night Mart Karawang.

“Setelah mendapat informasi tersebut, rombongan pelaku memutuskan untuk mendatangi lokasi (TNM),” ujar AKBP Fiki.

PESTA GAY
Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah merilis pengungkapan kasus pesta gay. (FOTO: ISTIMEWA)

Berpelukan Berciuman

Mereka, tutur Kapolres, tiba di TNM, di Jalan Tuparev, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, sekitar pukul 00.00 WIB.

Namun, tempat hiburan malam tersebut penuh pengunjung sehingga mereka memutuskan untuk pergi mencari tempat lain.

Kasatres PPA dan PPO Polres Karawang AKP Herwita mengatakan, sekitar pukul 01.00 WIB, terduga pelaku I kembali menghubungi R dan memberitahu ada meja kosong.

Rombongan pun kembali ke Theatere Night Mart. Sesampainya di TNM, mereka sudah bertemu dengan terduga pelaku SA dan I serta teman-temannya yang masih dalam proses pengejaran.

“Di sanalah mereka mengonsumsi minuman beralkohol hingga menyebabkan para terduga pelaku mabuk,” kata AKP Herwita.

Setelah dalam pengaruh alkohol, ujar AKP Herwita, para terduga pelaku melakukan dugaan tindak pidana kesusilaan di muka umum.

Mereka berpelukan dan berciuman sesama jenis kelamin di tempat hiburan yang saat itu ramai pengunjung.

“Saksi S merekam aksi tidak senonoh itu. Video tersebut kemudian diunggah ke status WhatsApp S,” ujar AKP Herwita.

Polisi Buru Pelaku Lain

Tidak lama kemudian, tutur Kasatres PPA, saksi lain berinisial ILR mengunggah ulang video tersebut sehingga viral di medsos.

“Masyarakat memberikan tanggapan negatif terhadap video tersebut. Kami segera bergerak setelah menerima aduan dari masyarakat,” tutur Kasatres PPA.

Tim Satres PPA dan PPO Polres Karawang, kata AKP Herwita, melakukan penyelidikan. Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Para terduga pelaku melanggar Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Karawang AKBP Fiki menegaskan, petugas terus mengejar pelaku berinisial I serta teman-temannya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.

“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan kejadian ini. Kami juga mengingatkan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarluaskan konten yang melanggar hukum,” pungkas Kapolres.