SindoJabar.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Syaefudin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD 2023.
Syaefudin datang ke Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung pada Jumat (12/6/2026) pagi.
“Statusnya (Wabup Indramayu Syaefudin) udah tersangka. Pemanggilan sebagai tersangka,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.
Cahya membenarkan Wabup Indramayu diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD Indramayu tahun anggaran 2023.
Saat ini, ujar Cahya, Sipenkum Kejati Jabar masih menunggu informasi terbaru dari penyidik yang memeriksa Syaefudin.
Selain Syaefudin, penyidik juga memanggil dan memeriksa dua orang lainnya.
Namun, Cahya tak memberikan identitas dua orang itu dan status mereka sebagai saksi atau tersangka.
Rugikan Negara Rp16,8 Miliar
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2023 mencuat karena laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut ada dugaan penyaluran tunjangan tanpa landasan hukum.
Akibatnya, di duga terjadi penyelewangan anggaran yang merugikan negara mencapai Rp16,8 miliar. Pada 2022, Syaefudin merupakan Ketua DPRD Indramayu.
Aktivis Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) telah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa yang mendesak Kejati Jabar segera menetapkan tersangka kasus itu.
Selain Syaefudin, uang haram Rp16.8 miliar juga di duga di nikmati oleh anggota DPRD Indramayu dan mantan legislator periode 2019-2024.






