sindojabar.com – Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, Muhamad Romli, menyebut tahun 2026 menjadi momen penting untuk menguji efektivitas program pemutihan pajak kendaraan bermotor, khususnya dalam membentuk kepatuhan jangka panjang wajib pajak.
Menurutnya, evaluasi tidak hanya berfokus pada jumlah tunggakan yang berhasil ditarik selama program berlangsung, tetapi lebih jauh pada perubahan perilaku masyarakat setelah mendapatkan keringanan tersebut.
Baca Juga:Pansus XI DPRD Jabar Dorong Pajak Air Permukaan Berkontribusi Untuk PAD
“Program ini masih efektif, tapi kita akan lihat dampaknya. Misalnya yang kemarin punya tunggakan lima tahun atau sepuluh tahun lalu hanya membayar satu tahun karena ada pemutihan,” ujar Romli saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, indikator utama keberhasilan kebijakan ini justru terlihat setelah program berakhir, yakni apakah wajib pajak yang sebelumnya menunggak menjadi lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya.
“Nah, ujinya sekarang apakah mereka di tahun berikutnya menjadi pembayar pajak yang taat atau tidak. Itu yang akan kita lihat,” katanya.
Baca Juga:DPRD Jabar Benahi Kinerja BUMD yang Belum Optimal
Untuk memastikan hal tersebut, DPRD Jawa Barat akan melakukan pencocokan data antara wajib pajak yang mengikuti program pemutihan dengan data pembayaran pajak pada tahun 2026. Langkah ini diharapkan mampu memberikan gambaran nyata terkait tingkat kepatuhan pasca-program.
“Dengan data yang masuk nanti di 2026 kita akan sandingkan. Apakah objek pajak yang kemarin bayar tunggakan lima sampai sepuluh tahun itu sekarang tetap bayar pajaknya atau tidak,” jelasnya.
Romli juga berharap masyarakat yang telah memanfaatkan program pemutihan tidak kembali menunggak, melainkan konsisten membayar pajak guna menjaga stabilitas penerimaan daerah.
Baca Juga:Denda PBB Dihapus, Warga Bandung Diminta Segera Manfaatkan Kebijakan Ini
“Komisi III berharap Pembayaran wajib pajak tetap taat. Ayo kita bersama-sama bayar pajak,” pungkasnya. (*)






