SINDOJABAR.COM – Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara kembali harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) atas tuduhan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diajukan pelapor yang sama, yakni Stelly Gandawidjaja.
Irfan sendiri saat ini berstatus terdakwa dalam kasus yang ditangani penyidik Bareskrim Polri sejak Februari lalu, dan dilakukan penahanan selama 180 hari. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi pada pekan lalu, dan Irfan dititipkan ke Rutan Kebonwaru. Namun karena kondisi kesehatannya yang tak memungkinkan berada di Rutan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di RS Cibabat Cimahi, Irfan kini menjalani tahanan kota.
Koordinator Kuasa Hukum Irfan Suryanagara dari Sudding & Partners Law Firm, Dr H Endang SH MH menjelaskan kasus yang dituduhkan pada dasarnya memiliki objek, pelapor, dan nilai kerugian yang sama dengan kasus sebelumnya yang pernah diperiksa dan diadili di PNBB.
Menurut Endang, perkara ini janggal dan terindikasi terjadi kriminalisasi hukum. Pasalnya, dalam perkara sebelumnya, Irfan pernah diperiksa dan diadili, bahkan sudah menjalani hukuman dalam kasus yang sama. Bahkan istrinya, Ny Endang Kusumawaty pun masih ditahan di Lapas Sukamiskin, menjalani hukuman dalam perkara sebelumnya. Lalu muncul laporan yang sekarang ini dengan pokok perkaranya yang sama, yakni penggelapan dan pencucian uang.
“Dalam perkara pertama, PN Bale Bandung menyatakan Pak Irfan dan istrinya lepas dari segala tuntutan hukum. Jaksa kemudian mengajukan kasasi dan pada tingkat kasasi, keduanya divonis 10 tahun penjara, karena dinyatakan terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang,” ungkap Endang saat menggelar konferensi pers di Hotel Verono, Jalan Surya Sumantri Kota Bandung, Minggu (21/6/2026).
Endang disampingi kuasa hukum lainnya, seperti Dr Ali Sauge SH MM, Freddy B Sirait SH MH, Banyu Prima Daris SH, Mokhamad Husaeni SH, dan Yusran Isnaini SH MHum, mengungkapkan, selanjutnya Irfan mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam Putusan PK No 97/2024, Irfan hanya dinyatakan terbukti melakukan penggelapan, tidak terbukti melakukan TPPU. Karena itu, aset-aset yang sebelumnya dianggap sebagai hasil TPPU, seharusnya dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai putusan PK.
Baca Juga: Kementerian Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Nebis in Idem dalam Kasus Irfan Suryanagara
Sementara itu, dalam putusan PK istri Irfan, menyatakan tetap terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang. Pada PK pertama dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, kemudian melalui PK kedua hukumannya menjadi 6 tahun. Dalam amar putusan tersebut disebutkan bahwa barang bukti dikembalikan kepada pelapor.
Amar putusan tersebut yang dijadikan dasar pelapor kembali mengadukan Irfan ke Bareskrim Polri, karena sertifikat itu masih dipegang Irfan. Irfan sendiri tetap memegang ke-13 sertifikat tersebut karena sesuai putusan PK. Lain cerita, jika dieksekusi oleh Kejaksaan. Pihak Kejaksaan sendiri tidak melakukan eksekusi karena dalam perkara pertama, ke-13 sertifikat tersebut tidak pernah jadi barang bukti.
“Di sini ada kontradiksi. Dalam PK Irfan, barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak. Sedangkan dalam PK istrinya, barang bukti dikembalikan kepada pelapor. Atas dasar adanya dua putusan yang bertentangan terhadap perkara yang sama, istri Irfan kemudian mengajukan PK ketiga berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru. Saat ini, permohonan tersebut masih diperiksa di Mahkamah Agung,” papar Endang.
“Nah, di tengah proses tersebut muncul perkara baru yang kembali dilaporkan oleh pelapor yang sama. Kali ini Irfan dituduh menggelapkan 13 sertifikat tanah dan bangunan atas nama istrinya,” sambungnya.
Dasar laporan tersebut adalah amar putusan PK terhadap istrinya yang menyatakan barang bukti dikembalikan kepada pelapor. Padahal, yang menjadi terpidana dalam putusan tersebut adalah istrinya, bukan Irfan. Namun, saat ini justru Irfan yang ditetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa.
Kasus ini sendiri, menurut Endang, bermula ketika mantan Ketua DPRD Jabar periode 2009-2014 tersebut menjalin kerja sama investasi dengan Stelly dalam bisnis Pom Bensin (SPBU). Dalam kerja sama tersebut, pelapor menganggap Irfan dan istrinya melakukan penggelapan dan pencucian uang, karena belum mengembalikan uang investasi dan keuntungannya. Pelapor menganggap ada penggelapan uang yang kemudian diatasnamakan istri Irfan dalam sejumlah aset tanah.
“Dalam fakta persidangan bahwa membeli tanah, pom bensin, dan sebagainya itu dilakukan bersama Stelly. Kalau menyembunyikan kan berarti tanpa sepengetahuan dia. Mengurus ke notaris, ke pembeli, membangun dilakukan bersama. Kalau pengertian pencucian uang itu kan mengalihkan asal-usul uang sehingga orangnya tidak tahu,” jelas Endang
Dari nilai kerugian yang dilaporkan ke Bareskrim pun tidak sebanding dengan aset yang diperkarakan. Pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp58 miliar, sedangkan aset yang diperkarakan nilainya lebih dari itu. “Kalau 5 Pom Bensin saja udah berapa? Belum aset-aset yang lain, sudah melebihi batas ganti rugi. Kan harus sesuai nilai kerugian, harus ada appraisal,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Korban YTR di Bandung
Kasus Perdata Dipaksakan jadi Pidana
Dr Ali Suage SH MM menambahkan, dalam kasus ini ada pemaksaan dari kasus perdata ke pidana. “Menurut pendapat kita itu janggal, bagaimana bisa dikatakan penggelapan toh barang milik sendiri. Masih atas nama Ny Irfan kan? Dari sana kita bisa lihat bahwa ini ada pemaksaan dari perkara perdata didipaksakan ke pidana,” tegas Ali.
Selanjutnya, kata Ali, ada beberapa kejanggalan lain, di antaranya perkara tersebut sudah ada putusan PK yang ingkrah, bahwa dinyatakan tidak ada TPPU, namun tetap digiring ke TPPU. Lalu barang bakti berupa 13 sertifikat tersebut tidak pernah disita atau dieksekusi oleh Kejaksaan, namun tetap dilaporkan sebagai penggelapan. “Hal-hal seperti itu menurut pendapat kami, jelas ada potensi kuat adanya kriminalisasi,” ujar Ali.
Dengan banyaknya kejanggalan tersebut, pihak kuasa hukum yakin kliennya akan divonis tidak bersalah dalam sidang yang akan digelar di PNBB dalam waktu dekat ini. Karena kalaupun dianggap bersalah, Irfan sudah menjalani hukuman dalam perkara yang pertama di pengadilan yang pertama. Dalam perkara kedua ini pun objek perkaranya sama, begitu juga dengan pelapornya dan nilai kerugiannya.
“Kita melihat secara hukum berlawanan dengan azas nebis in idem, bahwa suatu perkara tidak dapat diadili untuk kedua kalinya,” tegas Endang.
“Kami sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk bukti-bukti dan saksi ahli yang akan nanti membuat terang-benderang di pengadilan. Walaupun tentu pada akhir hakim yang akan menentukan apakah bersalah atau tidak. Tapi kami sangat yakin bahwa klien kami tidak bersalah,” pungkasnya. (den)






