SindoTrustJabar – Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi kembali hadir untuk layanan SIM Keliling pada hari ini, Selasa (15/7/2025).
Layanan ini menjadi solusi efisien bagi masyarakat yang enggan mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling, alangkah baiknya siapkan terlebih dahulu semua berkas untuk mempermudah dalam proses perpanjangan SIM.
Baca Juga: Demokrat Jabar Gelar Rakerda Bahas Putusan MK Soal Pemilu Dipisah
Syarat Perpanjangan SIM
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling, berikut beberapa dokumen penting yang harus kamu siapkan:
- SIM lama yang masih aktif
- KTP asli beserta fotokopinya
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Uang tunai sesuai biaya perpanjangan
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling
Pelayanan SIM Keliling tersedia di sejumlah titik strategis di Bandung dan Cimahi dengan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Kota Bandung:
- Indogrosir Jalan Ahmad Yani Nomor. 806, Bandung.
- McD Istana Plaza Jalan Paskal Nomor. 121-123, Bandung.
Kota Cimahi:
- Yogya Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Ingat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku habis, maka harus dilakukan di kantor SATPAS secara langsung.
Adapun tarif resmi perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Untuk biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi. Maka, sebaiknya siapkan dana tambahan.
Baca Juga: All Stars Bandung Angkat Trofi Piala Pertiwi 2025 Usai Kalahkan Tangerang
Cek Berkala Lokasi SIM Keliling
Jadwal dan lokasi SIM Keliling ini bersifat fleksibel dan bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung kondisi dan kebijakan pihak kepolisian.
Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat menghubungi media sosial resmi atau website Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi. (dsp)








