LKPJ Gubernur Dikritik, DPRD Jabar Tekankan Perbaikan Ketimpangan dan Penyerapan Anggaran

Jawa Barat59 Dilihat

Sindojabar.com – DPRD Jawa Barat mengkritik pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Barat, Tahun Anggaran (TA) 2025.

Komisi IV DPRD Jawa Barat mencatat adanya penumpukan pembayaran di akhir tahun anggaran. Khususnya di sektor perhubungan dan bina marga yang berdampak pada tidak optimalnya pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga:Sawah Terancam Kekeringan, Ratnawati Desak Penataan Ulang PDAM oleh Pemprov

“Penumpukan di akhir tahun tidak boleh terus terjadi. Perencanaan harus lebih disiplin, dan seluruh pihak termasuk pelaksana pekerjaan wajib mengikuti mekanisme penagihan sesuai termin,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, dikutip, Selasa (7/4/2026).

Daddy Rohanady mengingatkan, pola penyerapan anggaran yang menumpuk di penghujung tahun berpotensi mengganggu stabilitas fiskal daerah dan harus segera dibenahi. Selain itu, evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh terhadap capaian kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik dari sisi realisasi keuangan maupun efektivitas program.

Baca Juga:IKA UPI Kritik Rencana Pembelajaran Online Imbas Krisis Energi Global

“Seluruh OPD kami minta menjelaskan capaian kinerjanya secara terbuka, termasuk tindak lanjut atas rekomendasi tahun sebelumnya. Jangan sampai kegagalan yang sama kembali terulang,” ucapnya.

Nantinya hasil pembahasan LKPJ ini akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat sebagai langkah konkret untuk memperbaiki kekurangan serta memastikan perencanaan dan pelaksanaan program ke depan berjalan lebih optimal dan akuntabel.

Baca Juga:DPRD Jabar Apresiasi Kinerja Pemprov Soal Realisasi Investasi

Sejumlah catatan penting DPRD Jabar dalam LKPJ Gubernur TA 2025, diantaranya, capaian indikator makro yang dinilai masih belum optimal. Salah satunya koefisien gini atau gini ratio yang belum mencapai target. Hal tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bersama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan harus ditangani secara serius. (*)