SindoJabar.Com – Pemprov Jabar mencabut dukungan anggaran pengelolaan Masjid Raya Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, sejak awal Januari 2026. Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi masjid raya yang berdiri di jantung Kota Bandung itu.
Kebijakan penghentian dukungan pembiayaan operasional terhadap masjid bersejarah berusia 215 tahun tersebut memantik keprihatinan.
Sebab, Masjid Raya Bandung bukan sekadar tempat ibadah, melainkan juga penanda penting perjalanan sejarah keislaman dan kebangsaan di Jawa Barat, khususnya Kota Bandung.
Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung Roedy Wiranatakusumah mengatakan, alasan Pemprov Jabar mengentikan dukungan pembiayaan operasional karena Masjid Raya Bandung tidak tercatat sebagai aset milik Pemprov Jabar.
Selain menghentikan dukungan finansial, Pemprov Jabar juga menarik 23 orang staf yang sebelumnya bekerja di Masjid Raya Bandung melalui skema alih daya.
“Masjid ini dianggap bukan aset provinsi sehingga dukungan keuangan dihentikan. Padahal, Masjid Raya Bandung merupakan simbol kebanggaan umat Islam dan bagian dari sejarah panjang Jawa Barat,” kata Roedy, Selasa (6/1/2026).
135 Titik Kerusakan Masjid Raya Bandung
Roedy mengungkapkan, kondisi fisik masjid yang mampu menampung 12.000 jamaah itu jauh dari ideal. Kepengurusan nadzir mewarisi sedikitnya 135 titik kerusakan bangunan yang membutuhkan penanganan serius.
Kondisi itu ironis. Sebab selama bertahun-tahun, Masjid Raya Bandung di perlakukan sebagai bagian dari aset pemerintah daerah.
Itu merujuk ke pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002 yang mengukuhkan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat.
Namun, ujar Roedy, setelah Provinsi Jawa Barat memiliki Masjid Raya Al Jabbar, status Masjid Raya Bandung seakan kehilangan tempat dalam prioritas kebijakan.
“Ketika dianggap aset, pengelolaan dan pendanaan oleh pemerintah. Namun saat di nyatakan bukan aset, tanggung jawab di lepas sepenuhnya. Ini menjadi persoalan,” ujar Roedy.
Roedy menegaskan, secara hukum, Masjid Agung Bandung merupakan tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang di daftarkan sejak 1994.
Akta ikrar wakaf dan sertifikat hak milik wakaf telah di miliki dan di perbarui melalui mekanisme pergantian nadzir yang sah.
Menurut Roedy, dalam perspektif perundang-undangan, pemerintah memiliki peran sebagai pengawas wakaf.
Uang Habis di Akhir Tahun, Pemprov Jabar Sisakan Tunggakan Proyek Rp621 Miliar
Dengan demikian, tutur Roedy, tidak tepat jika negara sepenuhnya menarik diri dari tanggung jawab moral dan fungsional terhadap masjid wakaf yang memiliki nilai strategis dan bersejarah.
“Pemerintah dalam undang-undang wakaf berperan sebagai pengawas. Artinya, tetap ada tanggung jawab untuk memastikan keberlangsungan dan kemaslahatan wakaf,” tuturnya.
Nilai Historis Masjid Raya Bandung
Masjid Raya Bandung juga memiliki nilai historis kuat dalam konteks nasional dan internasional. Pada 1955, masjid ini menjadi salah satu titik kunjungan para kepala negara peserta Konferensi Asia Afrika (KAA).
Roedy mengatakan, masjid ini sebagai ruang tafakur yang melahirkan inspirasi besar bagi para pemimpin dunia.
“Kami ingin Masjid ini tetap berdiri sebagai pusat keunggulan, center of excellence, menyongsong 75 tahun Konferensi Asia Afrika pada 2030,” ucap Roedy.
Di luar fungsi ibadah, masjid juga melaksanakan peran sosial, termasuk menampung masyarakat rentan yang membutuhkan tempat berlindung.
Peran ini, ujar Roedy, sering kali berjalan secara swadaya oleh pengelola masjid.
“Kami tetap membantu persoalan sosial, meski itu seharusnya menjadi tanggung jawab lintas sektor,” ujarnya.
Walaupun tanpa dukungan anggaran Pemprov Jabar, pengelola Masjid Raya Bandung berkomitmen untuk tetap menjaga keberlangsungan masjid.
Pihak nadzir membuka ruang partisipasi publik agar masjid bersejarah ini tetap terpelihara dan berfungsi sebagai pusat ibadah, sosial, dan peradaban.
“Masjid ini adalah milik umat. Kami percaya, dengan dukungan bersama, Masjid Raya Bandung akan tetap berdiri tegak dan bermartabat,” ujarnya.
Roedy menegaskan, karena dukungan Pemprov Jabar berakhir, penamaan tempat ibadah ini akan kembali menjadi Masjid Agung Bandung.







