Pasal Berlapis Jerat Taufik Hidayat, Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara

SindoJabar.com – Polda Jawa Barat menerapkan pasal berlapis untuk menjerat Taufik Hidayat alias Ipey (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban YTR (29).

Selain Pasal 466 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Taufik Hidayat juga melanggar Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan atau penyekapan.

Pasal ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. Kemudian, Polda Jabar juga menjerat pelaku dengan Pasal 446 ayat 2 KUHP tentang perampasan kemerdekaan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

“Kami juncto-kan dengan Pasal 126 ayat 2 KUHP, yaitu, penganiayaan hingga mengakibatkan korban luka berat. Ancamannya juga 9 tahun penjara,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).

Irjen Rudi mengungkapkan, pasal berlapis dengan ancaman hukuman diakumulasikan karena perbuatan tersangka sangat keji.

Taufik menyekap dan menyiksa korban YTR berlangsung selama tiga tahun. Korban dianiaya dengan tangan kosong, potongan besi, helm, dan senjata tajam.

Bahkan pelaku juga menyundut badan korban dengan api rokok dan korek api berbentuk pistol. Kekerasan itu dilakukan berulang-ulang terhadap korban.

Bukan hanya itu, pelaku menyekap dengan cara mengunci korban dalam kamar. Pelaku meninggalkan pergi dalam kondisi tidak berdaya.

Korban Luka sangat Parah

Akibatnya, korban YTR mengalami luka sangat parah. Bahkan kedua mata korban tidak dapat melihat. Bibir atas hilang, kepala luka parah hingga bernanah, dan sejumlah gigi korban terlepas.

“Perbuatan tersangka sangat keji. Di luar batas kemanusiaan,” ujar Irjen Rudi.

Berdasarkan hasil penyidikan, tutur Kapolda, motif tersangka melakukan perbuatan biadab itu karena kesal dan cemburu. Selain itu, pelaku kerap mengonsumsi minuman keras (miras).

“Tersangka Taufik Hidayat memiliki sifat tempramental. Menurut keluarganya, karakter tersangka seperti itu, tempramental,” tutur Kapolda.

Menurut keluarganya, kata Irjen Rudi, jika tidak mendapatkan sesuai keinginan, tersangka akan melakukan kekerasan.

“Ayahnya pernah jadi korban. Pelaku hendak makan tapi tidak ada lauk. Tersangka marah lalu mendatangi ayahnya di sawah. Kemudian, pelaku menganiaya ayahnya dengan balok,” ucap Irjen Rudi.

Tersangka Taufik Hidayat, ujar Kapolda, mengaku mengalami tekanan dari pekerjaannya sebagai debt collector.

Akibatnya, tersangka melampiaskan kekesalan itu ke korban YTR dengan melakukan kekerasan dan penganiayaan. “Pelaku sering mengonsumsi alkohol. Tersangka memiliki rasa cemburu yang besar,” ujar Kapolda.