Pascakasus 7 Motor Hilang di Tritan Point Bandung, Kasatreskrim: Pengelola Harus Tanggung Jawab

Headline, Jawa Barat15 Dilihat

SindoJabar.com – Pascakasus 7 motor milik penonton Tau Tau Fest 2026 hilang di lokasi konser Tritan Point, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, polisi melakukan penyelidikan intensif.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa legalitas dan standard operasional prosedur (SOP) pengelola parkir di Tritan Point.

“Kami akan memeriksa pengelola parkir untuk mengetahui mekanisme atau bagaimana cara mereka memberikan pelayanan kepada orang di sana (Tritan Point),” kata Kasatreskrim, Kamis (4/6/2026).

AKBP Anton mengungkapkan, ada dugaan, pengelola parkir tak menerapkan SOP dengan baik di Tritan Point.

“Nanti akan kami periksa lebih mendalam terkait legalitas, SOP, dan hal-hal lain yang memang akan kami pertanyakan,” ujar AKBP Anton.

Kasatreskrim menegaskan, pengelola parkir harus bertanggung jawab atas peristiwa hilangnya motor korban. Apalagi, berdasarkan informasi yang diperoleh, tarif parkir di Tritan Point Rp10.000 per motor.

“Setidaknya kami bisa membantu, semoga dengan kami periksa pengelola parkir, ada tanggung jawab kepada korban yang motornya hilang,” tutur Kasatreskrim.

Saling Lempar Tanggung Jawab

Sebelumnya, tujuh unit motor hilang di Tritan Point Space Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Ketujuh korban telah melapor ke Polsek Panyileukan.

Peristiwa hilangnya tujuh unit motor tersebut terjadi saat para pemilik sedang menonton sebuah konser musik Tau Tau Fest 2026.

Ketujuh korban mengaku sebelum kejadian, mereka di arahkan parkir di area Tritan Point Space dan di mintai biaya parkir Rp10.000 per motor.

Juru parkir di lokasi meminta mereka tidak mengunci setang motor dengan alasan agar mudah saat memindahkan kendaraan.

Namun, seusai konser, para pemilik motor tak menemukan kendaraannya. Korban telah menanyakan pertanggungjawaban pengelola.

Tetapi pengelola justru saling lempar tanggung jawab. Akhirnya, para korban melapor ke Polsek Panyileukan.