Pemda Dituntut Wujudkan Layanan Dasar, Kemendagri Monev Terpadu SPM

sindojabar.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah untuk memastikan terpenuhinya layanan dasar bagi masyarakat melalui pelaksanaan ini Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Dorongan ini disampaikan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terpadu SPM sebagai upaya memperkuat komitmen daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang merata dan berkualitas.

Seluruh pemerintah daerah di Indonesia dituntut memperkuat tata kelola pelayanan publik untuk memastikan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di enam bidang utama: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial.

“Tujuannya memastikan setiap warga memperoleh pelayanan dasar yang setara dan terstandarisasi agar hak-hak dasar mereka terpenuhi,” ujar Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Restuardy Daud.

Baca Juga: Ribuan Warga Terdampak, BPBD Jabar Tangani Banjir Cisolok Sukabumi

Restuardy menyampaikan hal itu saat membuka Rapat Koordinasi Capaian dan Pelaporan SPM Wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, penerapan SPM merupakan amanat konstitusi yang mengatur jenis dan mutu pelayanan dasar sebagai hak setiap warga negara.

Ketentuan tersebut sejalan dengan UUD 1945 dan UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 yang menekankan bahwa urusan wajib pemerintah daerah harus berfokus pada pelayanan dasar.

Baca Juga: Bandung Siaga Cuaca Ekstrem, Tim Gabungan Patroli 24 Jam

“Bahkan, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) menegaskan bahwa pemerintah harus menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung pencapaian SPM sesuai kinerja layanan di daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, penerapan SPM tidak sekadar menjadi kewajiban administratif, melainkan ukuran nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin layanan dasar bagi masyarakat.

“Karena itu, kami mendorong pemerintah daerah mencapai penerapan SPM hingga 100 persen,” tambahnya.

Sekretaris Ditjen Bangda Kemendagri, Maddaremmeng, menuturkan bahwa Tim Sekber SPM yang beranggotakan Kemendagri bersama sejumlah kementerian dan lembaga terus melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terpadu penerapan SPM di wilayah barat dan timur Indonesia.

Baca Juga: Dirjen Bangda Dorong Pemerintah Daerah di Wilayah Timur Percepat Implementasi SPM

Tim Sekber telah melaksanakan monev di wilayah barat, yaitu di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Di Jakarta, tim melakukan pemantauan di Puskesmas Pancoran, SMA 70, Satuan Gulkarmat/BPBD, dan PAM Jaya.

Sementara di Jawa Barat, tim melaksanakan monev terpadu di Puskesmas Ciparay, Panti Lansia Ciparay, SMAN 8 Kota Bandung, dan Satuan Damkar Kota Bandung.

“Selanjutnya, kami akan melanjutkan Monev Terpadu Pelaksanaan SPM di wilayah timur dengan uji petik pelayanan SPM di Sulawesi Selatan pada awal November,” ujar Maddaremmeng. (dsp)