sindojabar.com – Pemprov Jabar menegaskan kebijakan pelarangan kegiatan operasional truk over dimension overloading (ODOL) di wilayah Jawa Barat mulai berlaku 2 Januari 2026.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah tegas pemerintah daerah dalam menjaga infrastruktur sekaligus meningkatkan keselamatan masyarakat di jalan raya.
Baca Juga:Sekretariat DPRD Jabar Terapkan WFH Mulai 2026, Sasar Pegawai Kurang Produktif
“Kita ini sudah gila-gilaan membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan jalan hanya Rp400 miliar sampai Rp800 miliar, sekarang kita naikkan menjadi Rp3 triliun. Tapi masa tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” ujar, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, persoalan truk ODOL bukan hanya berdampak pada kerusakan infrastruktur, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang membahayakan masyarakat.
Baca Juga:Perpanjang SIM Lebih Cepat dan Praktis dengan Layanan SIM Keliling
“Mulai tanggal 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu,” ujarnya.
Baca Juga:Bahasa Inggris Jadi Pelajaran Wajib di SD Mulai Tahun Ajaran Baru Besok
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah untuk menciptakan keadilan ekonomi di Jawa Barat. “Saya mau bersikap bijak, artinya ekonomi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, sehingga ada keadilan,” tegasnya. (Abd)








