Penyebab Kematian Wanita dalam Kardus Masih Misteri, Pelaku Bantah Bunuh Korban

SindoJabar, BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung tidak menemukan luka di tubuh Siti Maemunah (41), wanita dalam kardus yang ditemukan di Jalan Suryani, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung beberapa waktu lalu.

Karena itu, polisi mengedepankan metode penyelidikan ilmiah (scientific crime investigation) melalui uji toksikologi di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk mengungkap penyebab kematian korban.

Sampai saat ini, polisi belum mengungkap motif SDS (31), pria yang membawa jasad korban. Namun polisi masih menahan SDS untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, penahanan terhadap tersangka SDS dilakukan setelah penyidik mendapati sejumlah fakta terkait upaya pelaku menutupi kematian korban. Selain itu barang-barang berharga milik korban hilang dan di jual oleh tersangka SDS.

Kasatreskrim membenarkan, berdasarkan hasil autopsi awal terhadap fisik korban, penyidik tidak menemukan tanda-tanda luka dan kekerasan luar pada tubuh jenazah.

“Karena itu, kami mengambil sampel organ dalam korban guna di lakukan uji toksikologi di Puslabfor Mabes Polri guna mendeteksi potensi zat beracun atau senyawa lain,” kata Kasatreskrim, Rabu (9/9/2026).

AKBP Anton menyatakan, penyidik menargetkan hasil uji toksikologi dan kesimpulan autopsi dari Puslabfor dapat rampung dalam pekan ini. Hasil ini untuk menentukan kepastian hukum dan penerapan pasal tambahan terhadap tersangka.

Korban dan Tersangka Tinggal Bersama

“Kita masih menunggu hasil autopsi dan lab untuk mengetahui penyebab pasti kematian. Karena saya tidak bisa berasumsi, kita harus benar-benar berdasarkan scientific investigation,” ujar AKBP Anton.

Kasatreskrim menuturkan, antara korban dan tersangka memiliki hubungan asmara. Korban tinggal bersama di kamar indekos tersangka selama kurang lebih satu bulan terakhir. Keduanya pernah melakukan hubungan badan selama tinggal bersama.

Dari hasil pemeriksaan sementara, korban di perkirakan meninggal dunia pada hari Minggu. Namun, tersangka tidak melaporkan kematian korban. Dia justru membungkus jasad korban di dalam kamar indekos selama dua hari, dari Senin hingga Selasa, sebelum akhirnya berencana membuangnya.

“Meninggalnya kemungkinan hari Minggu. Rencana mau tersangka membuang jasad korban pada hari Selasa. Jadi jenazah sempat di simpan. Untuk lokasi pembuangan, pelaku tidak merinci, pengakuannya hanya berniat membawa keluar untuk membuang,” tutur Kasatreskrim.

Meskipun tersangka membantah telah melakukan penganiayaan atau pembunuhan dan ada pertengkaran (cekcok) sebelum kematian, penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan tindak pidana menyembunyikan mayat. Selain itu melakukan pencurian atau penggelapan barang-barang berharga milik korban.

“Pelaku tidak mengakui melakukan pembunuhan maupun cekcok. Namun, fakta penyelidikan membuktikan ada upaya menutupi kematian korban dengan membungkus jasadnya. Serta barang-barang korban di ambil dan di jual oleh pelaku,” ucap AKBP Anton.