Polda Jabar Ungkap Pengoplosan LPG 3 Kg di Cimaung Bandung, Pelaku Raup Untung Rp1,6 Miliar

Jawa Barat173 Dilihat

SindoJabar.Com – Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar praktik ilegal pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) ke tabung 5,5 dan 12 kg di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.

Dari praktik curang selama 1 tahun itu, para pelaku meraup keuntungan Rp1,6 miliar. Selain itu, para pelaku juga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar.

“Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka,” kata Direkatur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (10/2/2026).

Kombes Wirdhanto menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG subsidi 3 kg selama satu bulan terakhir.

Penyidik Subdit Indag, ujar Kombes Wirdhanto, melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, petugas menemukan lokasi para pengoplosan LPG subsidi ke non-subsidi.

“Petugas Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek sebuah lokasi di Jalan Raya Pangalengan, Desa Cikalong, Kecamatan Cimaung, Bandung pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Kombes Wirdhanto.

Pelaku Beraksi 1 Tahun

Direktur Reskrimsus menuturkan, di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati tersangka berinisial AJ sedang memindahkan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

“Modus pelaku adalah memindahkan isi gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi menggunakan regulator modifikasi,” tuturnya.

Kombes Wirdhanto menegaskan, praktik jelas melanggar hukum dan sangat merugikan masyarakat.

Dari hasil pengembangan, kata Kombes Wirdhanto, polisi mengamankan tersangka berinisial AS, pemilik lokasi sekaligus otak dari kegiatan ilegal tersebut.

“AS telah menjalankan praktik penyalahgunaan LPG subsidi ini sejak Maret 2025 hingga Februari 2026,” ucap Kombes Wirdhanto.

Kasubdit Indag AKBP Dany Rimawan mengatakan, LPG subsidi yang di salahgunakan berasal dari 6 pangkalan milik tersangka dan keluarganya di Cikalong dan Cimaung.

“Setiap bulan, tersangka mendapatkan kuota LPG 3 kg sebanyak 10.080 tabung dari enam pangkalan. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.520 tabung per bulan di salahgunakan untuk di pindahkan ke tabung LPG 5,5 kg dan 12 kg,” ungkap Kasubdit Indag.

AKBP Dany menyatakan, LPG hasil oplosan itu di jual ke konsumen dengan harga di atas ketentuan. LPG 12 kg dengan harga Rp150.000 per tabung. Sementara LPG 5,5 kg di jual Rp70.000 per tabung.

“Selama menjalankan aksinya, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp1,6 miliar. Sementara kerugian negara akibat LPG subsidi yang di salahgunakan sekitar Rp2,8 miliar,” ujar AKBP Dany.

Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Kasubdit menuturkan, dalam kasus ini tersangka AS berperan sebagai pemilik lokasi, penyedia alat, dan penjual LPG oplosan.

Sedangkan tersangka AJ berperan sebagai pekerja yang mengoplos atau pemindahan isi LPG 3 kg ke LPG 5,5 dan 12 kg. AJ mendapatkan upah Rp810.000 per bulan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka di sangkakan melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana di ubah dalam UU Cipta Kerja.

Tersangka AS dan AJ terancam hukuman maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, kedua tersangka juga di jerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Polda Jabar mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan praktik penyelewengan LPG subsidi.