SindoJabar.com – RR (30), warga Kabupaten Bandung Barat, dibekuk polisi lantaran diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) alias pembegalan modus COD hanphone (HP) di Gedebage, Kota Bandung.
Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Warung Kopi Neng Ayu, Jalan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban Andhika Rizki Dwi Saputra menjual HP miliknya di medsos.
Akhirnya, pelaku RR menghubungi korban Andhika untuk COD handphone tersebut. Disepakatilah lokasi COD di Warung Kopi Neng Ayu, Jalan Rancanumpang.
“Awalnya transaksi seperti biasa. Korban menyerahkan HP yang akan dijual kepada pelaku untuk diperiksa kondisi dan kelengkapannya,” kata Kasatreskrim kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Namun, ujar AKBP Anton, situasi berubah saat pelaku berpura-pura akan melakukan pembayaran.
Ketika korban lengah, pelaku menyiramkan cairan yang telah di campur Freshcare ke wajah korban.
“Pelaku kemudian berpura-pura menyiapkan pembayaran. Tiba-tiba pelaku menyiramkan air yang sudah di campur Freshcare ke wajah korban,” ujar AKBP Anton.
Korban Teriak Minta Tolong
Akibat cairan mengenai mata, tutur Kasatreskrim, korban kesakitan dan merasakan panas.
Sehingga, korban tidak dapat bereaksi dengan cepat ketika pelaku berusaha kabur sambil membawa HP milik korban.
Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus karena korban berteriak meminta tolong warga sekitar yang berada di lokasi kejadian.
Mendengar teriakan korban, warga bersama korban mengejar pelaku. Akhirnya, RR berhasil di tangkap dan sempat jadi bulan-bulanan warga.
“Warga menyerahkan pelaku ke petugas Polsek Gedebage,” tutur Kasatreskrim.
AKBP Anton mengatakan, dari tangan pelaku RR, polisi mengamankan satu unit iPhone 16 Basic warna putih milik korban.
Selain itu, polisi juga menyita satu botol Freshcare yang di gunakan RR saat melakukan kejahatan.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa panas di mata dan menderita kerugian sekitar Rp12,5 juta,” ucap AKBP Anton.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar Kasatreskrim, motif pelaku melakukan kejahatan itu faktor ekonomi.
Terancam 15 Tahun Penjara
Tetapi, polisi mendalami kasus ini, guna mengungkap ada atau tidak keterlibatan pelaku RR dalam tindak pidana serupa di lokasi lain.
“Ngakuannya baru satu kali. Namun akan kami kembangkan, apakah ada TKP lain yang pernah di lakukan pelaku atau tidak,” ujar Kasatreskrim.
Saat ini, tersangka RR masih menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Gedebage. Perbuatan pelaku RR melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang curas. RR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat yang melakukan transaksi jual beli melalui media sosial untuk lebih berhati-hati. Pilih lokasi aman, ramai, dan tidak melakukan transaksi seorang diri guna menghindari potensi tindak kriminal dengan modus serupa,” tutur AKBP Anton.






