Polresta Cirebon Sita Ratusan Lembar Uang Palsu, Tangkap Pelaku Pembuat Upal

Jawa Barat67 Dilihat

SindoJabar.com – Satreskrim Polresta Cirebon mengungkap kasus tindak pidana pembuatan dan peredaran uang palsu (upal) menjelang Lebaran 2026. Selain menyita barang bukti upal, petugas menangkap tersangka berinisial S (52) warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan, modus operandi tersangka S adalah memproduksi upal di rumah dengan cara mendesain ulang uang kertas pecahan 100.000.

Selanjutnya, kertas bergambar uang pecahan 100.000 itu dipotong sehingga menyerupai uang asli. Rencananya, pelaku hendak mengedarkan upal tersebut di wilayah Jawa Barat, Bali, NTB, dan Yogyakarta sebelum Hari Raya Nyepi dan Hari Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Pengungkapan kasus ini berawal informasi masyarakat bahwa ada orang yang diduga memproduksi mata uang rupiah palsu. Selanjutnya Satreskrim Polresta Cirebon melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tangan tersangka S yang sedang memproduksi upal,” kata Kapolresta.

Kombes Imara Utama menjelaskan, petugas menyita barang upal siap edar. Selain itu, peralatan untuk memproduksi uang palsu.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Imara.

Barang bukti yang disita petugas antara lain, 607 lembar upal pecahan 100.000, 100 lembar cetakan upal yang belum dipotong.

Lalu, 52 rim kertas dusla yang yang telah memiliki watermark, 1 dus upal pecahan 100.000 yang tercetak sebelah.

Kemudian, laptop, monitor, flashdisk, empat unit printer, sembilan gulung pita berwarna emas, mesin hologram.

Dua unit mesin penghitung uang, 67 lembar pengikat uang pecahan 100.000 yang terdapat logo bank, alat sensor infrared, handphone, dan lainnya.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 37 Jo Pasal 27 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau pasal 374 dan atau Pasal 375 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1/2023 tentang KUHP. Juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun dan atau denda kategori VIII Rp50 miliar,” tutur Kapolresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Masyarakat kami imbau lebih teliti saat menerima uang, terutama dalam transaksi jual beli,” ujar Kombes Imara.

Kenali ciri-ciri keaslian uang rupiah asli dengan metode di lihat, di raba, dan di terawang. Jika menemukan uang yang di duga palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

Sementara itu, Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon Himawan mengatakan, secara sekilas uang palsu tersebut terlihat seperti uang asli.

“Kalau kita lihat secara sekilas atau kasat mata, ini menyerupai uang asli. Namun jika kita teliti lebih lanjut dari sisi bahan, uang palsu menggunakan kertas yang berbeda dengan uang asli,” kata Himawan.

Dia menjelaskan, uang asli di cetak menggunakan bahan khusus berbasis serat kapas. Sedangkan uang palsu menggunakan kertas biasa yang di proses agar menyerupai ketebalan uang asli.

BI Imbau Masyarakat Waspada

“Uang asli menggunakan bahan serat kapas. Sedangkan upal seperti kertas doorslag. Kemudian di proses sedemikian rupa sehingga memiliki ketebalan hampir mirip,” ujarnya.

Himawan menuturkan, pelaku juga berupaya meniru berbagai unsur pengaman pada uang asli. Seperti benang pengaman hingga efek hologram.

“Tersangka mencoba meniru unsur pengaman, termasuk membuat efek hologram menggunakan mesin cetak offset,” tutur Himawan.

Namun, kata Himawan, jika di lihat dari sudut pandang tertentu, warnanya tidak berubah seperti pada uang asli yang memiliki fitur optically variable ink.

Selain itu, perbedaan juga terlihat saat uang di periksa menggunakan alat bantu seperti sinar ultraviolet.

“Pada uang asli akan muncul pendaran cahaya pada nomor seri dan beberapa ornamen. Sedangkan pada uang palsu, meskipun ada upaya meniru, hasilnya tetap terlihat kasar dan tidak presisi,” tegasnya.

Bank Indonesia mengimbau masyarakat berhati-hati, terutama menjelang Idul Fitri ketika transaksi uang tunai meningkat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu menerapkan metode 3D, yaitu, di lihat, di raba, dan di terawang. Jika menemukan uang mencurigakan, segera lapor ke kepolisian atau bank terdekat,” ucap Himawan.

Deputi KPw Bank Indonesia Cirebon mengapresiasi langkah cepat Polresta Cirebon yang berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dalam jumlah besar, sebelum sempat beredar di masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi kerja cepat Polresta Cirebon yang berhasil mencegah peredaran uang palsu dalam jumlah sangat besar ini sebelum beredar di masyarakat,” ucap Himawan.