SindoJabar.com – PT Cahaya Sentosa Indonesia (CSI) menyebut informasi di media sosial (medsos) dan media online soal monopoli pengelolaan tenaga kerja outsourcing di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan dugaan penyelewengan tunjangan hari raya (THR) karyawan, sebagai fitnah keji.
Dalam klarifikasi resmi pada Selasa (31/3/2026) di kantor PT CSI, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Direktur Utama PT CSI Kriswandiar SE MM didampingi advokat perusahaan MF Januard Sinaga SH mengatakan, informasi yang beradar itu hoaks.
Kriswandiar menegaskan, seluruh tuduhan tidak berdasar dan cenderung merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap perusahaan.
“Kami sangat miris terkait informasi yang beredar di media online dan media sosial tersebut. Apa yang disampaikan tidak sesuai fakta dan jauh dari konteks sebenarnya,” kata Kriswandiar kepada wartawan.
Menurut Kriwandiar, pemberitaan yang menuding PT CSI memonopoli pengelolaan tenaga kerja outsourcing di Pemkot Bandung adalah keliru dan tidak benar.
Menurutnya, istilah monopoli dalam aturan hukum adalah penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
Namun dalam praktiknya, ujar Kriswandiar, PT CSI justru hanya mengelola sebagian kecil tenaga kerja outsourcing.
Dari kebutuhan sekitar 8.000 tenaga kerja outsourcing di lingkungan Pemkot Bandung, PT CSI hanya menyalurkan tenaga kerja outsourching kurang dari 8 persen, tepatnya di bawah 500 orang.
“Lalu di mana letak monopoli yang dituduhkan?” ujarnya.
PT CSI Siap Terbuka
Kriswandiar memberikan salah satu contoh konkret dalam penyaluran tenaga kerja outsourching di salah satu dinas di Kota Bandung.
Dari kebutuhan sekitar 80 tenaga outsourcing, PT CSI hanya mendapatkan kuota dua orang.
Kriswandiar mengungkapkan, beberapa perusahaan outsourcing di luar PT CSI, justru mendapatkan kuota tenaga kerja outsourching lebih banyak.
Bahkan telah lama bekerja sama selama bertahun-tahun di lingkungan Pemkot Bandung. Namun justru tidak pernah disorot.
“Ada dugaan beberapa perusahaan outsourching di luar PT CSI dalam hal pengadaan tenaga kerja outsouching, mendapatkan perlakuan khusus dari oknum pejabat di lingkungan Pemkot Bandung dan oknum legislator,” ungkap Kriswandiar.
Dalam kesempatan itu, Kriswandiar kembali menegaskan jika publik menginginkan keterbukaan dalam pengadaan tenaga kerja outsourching di lingkungan Pemkot Bandung, PT CSI siap dan bersedia terhadap hal itu.
Namun hal itu harus juga diberlakukan sama kepada perusahaan-perusahaan penyedia tenaga kerja outsourching lainnya. Agar tercipta penyajian informasi adil dan proporsional, sehingga publik pun dapat mengetahuinya.
THR Sesuai Ketentuan
Selain isu monopoli, PT CSI juga membantah keras tuduhan terkait berita penyelewengan THR karyawan.
Kriswandiar mengatakan, perusahaan telah menjalankan kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan dalam aturan ketenagakerjaan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan menerima THR secara proporsional.
“Seluruh kewajiban PT CSI tentang pemberian THR kepada karyawan telah kami penuhi. Jika ada yang menerima secara proporsional itu karena masa kerja mereka belum genap satu tahun. Itu sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Kriswandiar.
PT CSI pun, ujar Kriswandiar, menerapkan kebijakan internal perusahaan sebagai bentuk kepedulian berupa fasilitas pemberian financial khusus bagi karyawan dengan masa kerja di bawah 12 bulan agar dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri.
“Faktanya, banyak karyawan yang merasa terbantu dengan kebijakan internal PT CSI. Sehingga sangat tidak tepat jika kami di tuduh tidak memberikan THR,” tandasnya.
Kriswandiar menanggapi berita soal dugaan aliran dana yang masuk kepada Walikota Bandung Muhammad Farhan. Kriswandiar menegaskan hal itu sangat tidak benar.
“Saya tegaskan bahwa berita yang beredar di media online dan media sosial dengan narasi bahwa ada dugaan aliran dana ke Wali Kota Bandung Muhammad Farhan adalah sangat tidak benar,” tegas Kriswandiar.
Bahkan, ujarnya, berita itu fitnah sangat keji yang dapat merugikan PT CSI dan Wali Kota Bandung.
Somasi dan Langkah Hukum
Sementara itu, advokat perusahaan MF Januard Sinaga SH menyoroti kredibilitas informasi pemberitaan dan konten yang beredar. Informasi tersebut tidak pernah melalui proses konfirmasi atau wawancara dengan PT CSI.
Januard Sinaga menilai pemberitaan dan konten yang beredar di media online dan medsos tersebut tidak memiliki sumber informasi jelas dan berimbang. Bahkan cenderung menyesatkan publik.
“Judul pemberitaannya menyebutkan PT CSI, tetapi narasi pemberitaannya tidak komprehensif dan proporsional. Bahkan cenderung mengarah kepada fitnah” ujar Januard Sinaga.
Terkait langkah hukum, Januard menyatakan, PT CSI telah menyiapkan opsi somasi dan langkah hukum terhadap media online dan medsos yang memuat pemberitaan tersebut.
“Somasi sebenarnya sudah kami siapkan, termasuk tidak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya hukum yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk ranah hukum pidana dan perdata. Langkah tersebut kami tempuh sebagai upaya terakhir,” ujarnya.
Januard menuturkan, PT CSI berusaha untuk menjadi perusahaan yang mengedepankan profesionalisme di dalam kegiatan usaha. Juga tidak menutup diri terhadap saran dan kritik yang membangun demi kebaikan bersama-sama, karyawan dan mitra kerja.
PT CSI mengimbau masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya yang berasal dari media sosial.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. Bantahan seperti ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan banyak pihak,” pungkas Kriswandiar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, arus informasi yang cepat perlu di imbangi dengan verifikasi cermat.
Tanpa itu, hoaks tidak hanya merusak reputasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan immateriil. Selain itu, berdampak sosial yang lebih luas.






