SindoJabar, BANDUNG – Pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nantinya tidak lagi dirujuk ke rumah sakit hanya berdasarkan tingkatan atau kelas fasilitas kesehatan. Sistem rujukan akan disesuaikan dengan jenis penyakit dan kemampuan pelayanan rumah sakit yang dibutuhkan pasien.
Perubahan tersebut tengah diuji coba di Kota Bandung bersama dua reformasi JKN lainnya, yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan sistem pembayaran layanan kesehatan melalui Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).
Baca Juga:BPJS Kesehatan Perkuat Digitalisasi Layanan JKN, Permudah Akses dan Tingkatkan Pengalaman Peserta
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, tiga reformasi tersebut diuji coba di empat daerah, yakni Kota Bandung, Kabupaten Tulungagung, Kota Makassar, dan Kabupaten Muara Enim.
“Jadi ada tiga reform yang akan kita lakukan. Saat ini sudah melalui pembahasan panjang dan akan segera diterapkan, tetapi kita coba dulu di empat kota,” kata Kunta saat ditemui di Pendopo Jalan Dalem Kaum Kota Bandung Kamis (24/9/2026).
Melalui Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), pasien akan diarahkan ke fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai dengan penyakit yang dideritanya.
Kunta mencontohkan, pasien yang membutuhkan tindakan operasi nantinya dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kompetensi untuk melakukan operasi tersebut.
Baca Juga:Kasus Influenza Naik, Kemenkes Perkuat Labkesmas untuk Deteksi Virus di Daerah
“Kalau memang penyakit ini untuk operasi, langsung ditujukan kepada layanan kesehatan yang mempunyai kompetensi utama untuk penyakit itu,” ujarnya.
Menurut Kunta, perubahan pola rujukan tersebut diharapkan membuat pasien mendapatkan penanganan yang lebih tepat sejak awal sekaligus mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit tertentu.
Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) akan menjadi pintu awal dalam sistem tersebut. FKTP nantinya menentukan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien dan kemampuan fasilitas kesehatan tujuan.
“Mulainya harus dari puskesmas. Bagaimana dia bisa merujuk sesuai dengan penyakit kita. Misalnya dia perlu operasi, nanti langsung keluar rumah sakit mana saja yang punya kompetensi melakukan operasi,” katanya.
Kemenkes bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan telah melihat kesiapan sejumlah fasilitas kesehatan di Kota Bandung. Di antaranya RS Santosa Sentral, RS Advent, RSUP dr. Hasan Sadikin, Puskesmas Garuda dan Klinik Mitra Medika.
Baca Juga:Kunjungan IGD Bandung Kiwari Melonjak, 2.860 Pasien Datang dalam 3 Pekan
Menurutnya, pemetaan tersebut dilakukan untuk melihat kemampuan masing-masing fasilitas kesehatan dalam menangani berbagai jenis penyakit.
“Harapan kita memang itu jadi tersebar. Kalau sekarang mungkin semuanya orang penginnya ke satu tempat. Nanti ke depan bisa tersebar,” ucapnya.
Selain sistem rujukan, pemerintah juga menguji penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kunta mengatakan, terdapat 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit. Salah satunya terkait jumlah tempat tidur dalam satu kamar.
“Untuk KRIS itu ada standarnya, ada 12 kriteria. Salah satunya satu tempat dan satu kamar maksimal empat tempat tidur, ada kamar mandi di dalam, ventilasi, nurse call dan lainnya,” ujarnya.
Baca Juga:2.860 Pasien Datang ke IGD Bandung Kiwari, Dirut: Keluhan Ringan Tak Perlu ke IGD
Penerapan KRIS diharapkan membuat peserta JKN memperoleh ruang rawat inap yang memenuhi standar pelayanan.
Reformasi ketiga berkaitan dengan sistem pembayaran pelayanan kesehatan melalui Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).
Kunta menjelaskan, iDRG akan mengatur tarif pelayanan berdasarkan karakteristik penyakit masyarakat Indonesia serta biaya dan layanan yang diberikan.
“Tarif itu tarif untuk klaim BPJS. Sekarang kita ingin mempersiapkan iDRG, bagaimana ini sesuai dengan penyakit di Indonesia dan tarifnya sesuai dengan cost yang dikeluarkan,” ujarnya.
Sistem tersebut juga diarahkan untuk membuat pembayaran layanan kesehatan lebih transparan dan memperkuat upaya pencegahan fraud dalam layanan JKN.
Ketiga reformasi tersebut akan diuji coba maksimal selama 12 bulan sebelum nantinya dipertimbangkan untuk diterapkan secara nasional.
“Karena kita uji coba di satu tempat, pasien langsung ditangani sesuai dengan penyakitnya,” tandasnya. (*YM)






