SindoJabar, BANDUNG – Penyebab dugaan keracunan di restoran Korea 88 Seoul, Paskal 23, Kota Bandung, belum dapat dipastikan melalui pengujian laboratorium. Pasalnya, sampel makanan yang diduga menjadi penyebab kejadian sudah tidak tersedia saat laporan diterima.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, restoran tersebut saat ini masih ditutup. Meski sampel makanan tidak dapat diuji, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah melakukan audit untuk mengevaluasi sanitasi dan prosedur keamanan pangan di restoran tersebut.
Baca Juga:Dugaan Keracunan 88 Seoul Bandung, Dinkes Soroti Penyimpanan dan Kebersihan Dapur
“Kalau hasil lab, sampel makanan itu tidak bisa kita dapatkan karena laporan kejadiannya sudah beberapa hari yang lalu. Untuk restoran, terlambat, karena sudah dicerna dan sudah dibuang,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Kamis (15/10/2026).
Farhan menyebut, audit mencakup sejumlah aspek, mulai dari sanitasi, tempat penyimpanan makanan, hingga pengaturan suhu. Pemeriksaan tersebut menggunakan pendekatan serupa dengan audit terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Nah, audit yang kami lakukan, mulai dari sanitasi, tempat penyimpanan, suhu, dan lain-lain, itu persis sama dengan audit yang kami lakukan terhadap SPPG,” katanya.
Baca Juga:DKPP: Sampel Makanan Sudah Tak Ada, Sumber Dugaan Keracunan 88 Seoul Bandung Sulit Dilacak
Selain restoran 88 Seoul, Pemkot Bandung juga tengah mengaudit sejumlah SPPG yang mendapat pengaduan masyarakat. Aduan tersebut berkaitan dengan kualitas makanan, penanganan sampah, hingga kondisi tempat penyimpanan bahan pangan.
Farhan mengungkapkan, dalam pemeriksaan terhadap beberapa SPPG, ditemukan persoalan kebersihan, termasuk kecoa di tempat penyimpanan makanan.
“Tempat penyimpanan makanan ada beberapa yang ternyata ditemukan kecoa. Itu lagi dibereskan sama-sama di beberapa SPPG,” ujarnya.
Farhan menegaskan, Pemkot Bandung memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap keamanan pangan. Namun, kewenangan penindakan terhadap restoran dan SPPG berbeda.
Baca Juga:Viral! Dugaan Keracunan Massal di 88 Seoul Paskal Bandung, Dinkes Turun Investigasi
Menurutnya, Pemkot Bandung dapat menutup restoran, sedangkan penindakan terhadap SPPG menjadi kewenangan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).
“Kalau untuk restoran, kita berhak melakukan penutupan. Tapi kalau untuk SPPG, penindakan datang dari BBPOM. Nanti kita minta laporan ke bagian itu,” ungkapnya.
Terkait jumlah korban, Farhan menyebut sejauh ini terdapat 26 orang yang dilaporkan mengalami dugaan keracunan setelah menyantap makanan di restoran tersebut.
Farhan menambahkan, seluruh korban telah mendapatkan penanganan dan berdasarkan informasi yang diterimanya, mereka sudah kembali ke rumah masing-masing.
Baca Juga:Cuaca Panas Ekstrem Landa Indonesia, BMKG Beberkan Penyebab dan Wilayah Terdampak
“Sejauh ini yang saya tahu 26 orang. Dan sudah ditangani dengan baik. Beberapa, semuanya sudah pulang ke rumah,” pungkasnya. (*YM)






