SindoJabar, BANDUNG– Perumda Pasar Juara Kota Bandung menyegel 243 kios pedagang di Pasar Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jumat (2/10/2026).
Penyegelan dilakukan setelah Perumda Pasar Juara menemukan adanya pedagang yang membayar uang sewa atau pungutan kepada pihak lain, bukan kepada pengelola resmi pasar.
Baca Juga:Pansus XI DPRD Jabar Dorong Optimalisasi Perumda Tirta Tarum
Dalam penertiban tersebut, petugas menempelkan stiker serta memasang garis segel pada kios yang dalam kondisi tutup maupun masih beroperasi. Proses penyegelan berlangsung tanpa penolakan dari para pedagang.
Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Pradana Aditya Wicaksana mengatakan, penyegelan dilakukan setelah pihaknya menemukan aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Total ada 243 kios yang kami lakukan penyegelan karena ditemukan pedagang membayar uang sewa kepada pihak lain, bukan kepada Perumda Pasar Juara,” kata Pradana saat ditemui di Pasar Ciroyom, Jumat (2/10/2026).
Baca Juga:20 Bangli di Ciumbuleuit Dibongkar, Satpol PP Kota Bandung Bidik Ciroyom
Menurutnya, kondisi tersebut diduga terjadi karena belum tersampaikannya informasi yang benar kepada seluruh pedagang. Situasi itu kemudian dinilai dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
“Sangat disayangkan, kemungkinan besar belum tersampaikan informasi yang benar kepada para pedagang, sehingga ada pihak yang memanfaatkan situasi ini. Karena itu, kami merasa berkewajiban melakukan penindakan ini,” katanya.
Pradana menyebut, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Perumda Pasar Juara kemudian melakukan penelusuran terhadap aktivitas pengelolaan dan administrasi di Pasar Ciroyom.
“Ditemukan hal-hal yang tidak sesuai prosedur, sehingga hari ini kami melaksanakan penindakan dan penegakan regulasi,” ucapnya.
Baca Juga:Kios Ditertibkan, Kompensasi Belum Jelas: 39 PKL Dipatiukur Mengadu ke DPRD Jabar
Pradana menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata untuk menertibkan kios, tetapi juga melindungi pedagang yang diduga menjadi korban pungutan oleh pihak di luar Perumda Pasar Juara.
Pedagang yang selama ini membayar retribusi atau pungutan kepada pihak yang bukan Perumda Pasar Juara diminta segera melapor ke Kantor Kepala Pasar Ciroyom atau Kantor Perumda Pasar Juara dengan membawa bukti pembayaran.
“Tujuan kami hanyalah menertibkan administrasi agar tidak ada lagi kesalahpahaman, semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami melarang keras pungutan liar di luar Perumda Pasar,” jelasnya.
Pradana menegaskan, apabila kembali ditemukan pungutan ilegal, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Ini adalah arahan Bapak Wali Kota Bandung untuk menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bandung hadir untuk melindungi dan membantu para pedagang, khususnya di Pasar Ciroyom,” katanya.
Baca Juga:Api Padam, Wali Kota Bandung Segel Lokasi Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit dan Cicabe
Setelah penyegelan, Perumda Pasar Juara akan melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada para pedagang. Hasilnya akan menjadi dasar untuk merumuskan langkah penyelesaian terhadap persoalan tersebut.
“Kami tunggu sampai para pedagang datang melapor, melampirkan bukti-bukti pembayaran dan menyampaikan keluhannya. Prosesnya di Kantor Kepala Pasar, di sini Pasar Ciroyom,” ujar Pradana.
Terkait pihak yang diduga melakukan pungutan ilegal, Pradana belum bersedia mengungkap identitas maupun nominal pungutan. Menurutnya, proses penyelidikan masih berlangsung, meski sejumlah nama telah dikantongi.
“Namun belum dapat kami umumkan, masih dalam proses. Kami juga berterima kasih kepada Bapak Ono Surono atas masukannya yang mendorong kami melaksanakan penindakan ini,” katanya.
Pradana mebambahkan, pungutan ilegal tersebut dilarang dan dapat masuk ke ranah pidana. Perumda Pasar Juara akan menyerahkan hasil temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan.
Baca Juga:Bandara Husein Kembali Beroperasi, Pedagang Minta Pasar Baru Dibenahi dan Disiapkan Shuttle
“Itu dilarang keras dan termasuk tindak pidana. Kami akan serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses,” pungkasnya. (*YM)






