Terduga Teroris Ditangkap di Antapani, Farhan Tegur RW hingga Pengelola Kontrakan

SindoJabar, BANDUNG – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegur keras pengelola kontrakan dan kos-kosan serta aparat kewilayahan menyusul penggerebekan seorang terduga teroris oleh Densus 88 Antiteror Polri di kawasan Parakansaat, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Jumat (2/10/2026).

Farhan meminta lurah, RW, hingga pengelola kontrakan dan kos memperketat pendataan warga pendatang. Setiap penghuni baru wajib dilaporkan kepada RW dan kelurahan setempat.

Baca Juga:Wali Kota Bandung Minta Para Pendatang Segera Urus Adminduk

“Pada dasarnya saya ingin menekankan, baik kepada lurah maupun RW, serta pengelola kos-kosan atau kontrakan, agar jangan sampai lalai melaporkan setiap penghuni yang baru,” kata Farhan Senin (5/10/2026).

Farhan menegaskan, pengelola kontrakan tidak boleh hanya menerima penghuni tanpa mengurus administrasi kependudukannya.

“Saya tegur keras kepada pengelola, jangan cuma terima kontrakan, administrasinya juga diikuti,” katanya.

Baca Juga:Pemkot Bandung Targetkan Lelang Ulang Pengelola Kebun Binatang Selesai Pekan Ini

Farhan juga menegur pengurus RW dan lurah karena dinilai lalai dalam memastikan pendataan warga pendatang berjalan.

“Saya pun menegur keras kepada Pak RW. Ketika saya tanya, Pak RW bilang, ‘Aduh Pak, nggak pernah lapor apa-apa Pak dari pengelola itu.’ Lurahnya juga sama, saya tegur keras, bahkan akan saya beri surat peringatan,” ucapnya.

Farhan menegaskan, tidak boleh ada lagi alasan kecolongan dalam pengawasan warga pendatang yang tinggal di kontrakan maupun kos-kosan.

“Apabila masalah pendataan warga pendatang yang masuk ke dalam kontrakan atau kos-kosan tidak dilaporkan kepada RW dan kelurahan setempat, itu akan ada sanksi administrasi,” jelasnya.

Baca Juga:1TahunBandungUtama Masuk Tahun ke-2: Genjot Infrastruktur, Tingkatkan Ekonomi Rakyat, dan Serapan Tenaga Kerja

Saat ditanya apakah kondisi tersebut merupakan bentuk kecolongan dalam pengawasan kewilayahan, Farhan mengatakan, hal itu tidak boleh terulang.

“Iya, tidak boleh ada alasan kecolongan lagi itu,” tegasnya.

Farhan menambahkan, sanksi yang akan diberikan kepada aparat kewilayahan yang lalai berupa teguran sesuai ketentuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Baca Juga:Bekukan Izin Videotron di Padel, Farhan Selidiki Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan ASN

“Sanksinya teguran, sesuai dengan aturan dari BKPSDM,” pungkasnya. (*YM)