SindoJabar, BANDUNG – Pemkot Bandung bakal menertibkan bangunan liar yang berdiri di area pemakaman umum (TPU), termasuk di TPU Pandu.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, keberadaan bangunan liar di atas lahan pemakaman tidak diperbolehkan.
Namun, penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kenyamanan peziarah.
Baca Juga:Pemkot Bandung Dukung Monumen TPU Cikadut Jadi Cagar Budaya
“Pada prinsipnya tidak boleh ada bangunan liar berdiri di atas lahan pemakaman. Penertiban dilakukan bertahap demi kemanusiaan dan kenyamanan penziarah,” kata Farhan di Pendopo Jalan Dalem Kaum Kota Bandung Rabu (16/9/2026).
Farhan mengungkapkan, di area Makam Pandu terdapat 82 rumah liar yang dihuni sekitar 100 kepala keluarga (KK). Satu rumah bahkan bisa ditempati oleh beberapa KK.
“Di area Makam Pandu saja terdapat 82 rumah liar yang dihuni sekitar 100 KK. Satu rumah bisa dihuni beberapa KK,” katanya.
Menurutnya, persoalan bangunan liar di area pemakaman tidak hanya terjadi di TPU Pandu. Kondisi serupa ditemukan di hampir seluruh TPU yang berada di Kota Bandung.
“Kasus serupa terjadi di hampir seluruh TPU di Kota Bandung,” ujarnya.
Baca Juga:Tak Beri Ruang, Pemkot Bandung Tertibkan 18 Bangunan Liar
Farhan menegaskan, seluruh bangunan liar yang berdiri di atas lahan makam pada akhirnya akan ditertibkan. Warga juga tidak diperbolehkan lagi menjadikan kawasan pemakaman sebagai tempat tinggal.
“Seluruh bangunan liar di atas makam akan ditertibkan dan warga tidak diperbolehkan lagi tinggal di sana,” pungkasnya. (YM)






