BANDUNG, SindoJabar.com – Anggota geng motor mengeroyok dua remaja berinisial ZF (18) dan RR (19) di depan Klinik Abdi Husada, Jalan Margacinta, Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.
Akibat pengeroyokan brutal oleh anggota geng motor pada Kamis (18/9/2025) itu, korban ZF mengalami luka parah. Sedangkan RR, teman ZF, yang saat kejadian membonceng motor, mengalami luka ringan di mulut dan kaki.
Unggahan berisi foto korban dan narasi singkat kejadian tersebut viral di media sosial (medsos) Instagram. @ayudithiarfinsya pengunggah foto dan narasi peristiwa itu menulis, dari CCTV di salah satu minimarket, tampak korban ZF dikeroyok tanpa ampun oleh para pelaku.
Akibat pengeroyokan oleh anggota geng motor itu, korban ZF mengalami cedera serius di tulang kepala, perdarahan di kepala, pecah pembuluh darah di mata kiri dan kanan, dan tulang hidung patah.
“Lillahita’ala dunia akhirat aku dan keluargaku gak ikhlas, gak terima adiku di pukulin sampe babak belur sebabak babaknya,” tulis @ayudithiarfinsya.
Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan ke Mahasiswa di KBB Diringkus
Polisi Tangkap 4 Pelaku
Sementara itu, petugas Polsek Buahbatu berhasil menangkap empat pelaku terduga anggota geng motor yang mengeroyok korban ZF dan RR.
“Empat pelaku (anggota geng motor) yang diamankan berinisial GF (19), AR (18), AN (20), dan MA (19),” kata Kapolsek Buahbatu Kompol Rezky Kurniawan dalam rilis tertulis, Selasa (23/9/2025).
Kompol Rezky menyatakan, dari tangan para tersangka, penyidik Unit Reskrim Polsek Buahbatu menyita barang bukti dua helm warna hitam.
Kronologi kejadian, jelas Kompol Rezky, berawal saat korban ZF menegur para pelaku yang mengemudikan kendaraan zig-zag hingga menyerempet motor korban.
Para pelaku tidak terima di tegur oleh korban. Mereka marah lalu menabrak motor korban hingga terjatuh.
“Lalu melakukan pemukulan bersama-sama, sebagian menggunakan helm,” ujar Kompol Rezky.
Saat ini, tutur Kapolsek, empat pelaku pengeroyokan mendekam di tahanan Polsek Buahbatu. Keempat tersangka melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.








