sindojabar.com – Komisi IV DPRD Jawa Barat menilai, daya tampung operasional Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak akan dapat beroperasi hingga dua tiga tahun kedepan. Sebab, Zona V kawasan pembuangan terakhir pun hingga kini sudah melebihi daya tampungnya (over capacity).
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Tedy Rusmawan mengungkapkan fakta mengkhawatirkan terkait kapasitas operasional TPA Sarimukti.
Menurutnya, berdasarkan pantauan langsung, Zona V yang merupakan area pembuangan terakhir di kawasan tersebut, saat ini sudah hampir mencapai batas maksimal (overkapasitas).
Baca Juga:Atasi Penumpukan Sampah, DPRD Jabar Dukung Operasional Sarimukti Diperpanjang
“Berdasarkan pemantauan dan laporan yang kami terima hari ini, areanya sudah nyaris penuh serta diperkirakan hanya mampu menerima kiriman kurang lebih satu tahun lagi,” ujar Tedy Rusmawan dikutip, Sabtu (21/2/2026).
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena fasilitas pengolahan akhir pengganti, yakni TPPAS Legok Nangka, baru ditargetkan rampung pada 2029. Artinya, terdapat jeda waktu sekitar tiga sampai empat tahun yang perlu diantisipasi secara matang agar tidak memicu potensi darurat sampah di Jawa Barat.
Menyikapi hal ini, lanjut Tedy, Komisi IV DPRD Jawa Barat mengeluarkan himbauan tegas kepada masyarakat dan pemerintah daerah di empat kota/kabupaten yang bergantung pada TPA Sarimukti untuk melakukan Pemilahan dari Sumbernya.
Artinya Masyarakat didorong disiplin memisahkan sampah sejak dari rumah tangga. Kemudian, Pengelolaan Sampah Organik – Limbah organik dikelola secara mandiri di tingkat RT/RW maupun kecamatan agar tidak seluruhnya dikirim ke Sarimukti.
Baca Juga:Atasi Masalah Sampah, DPRD Jabar Dukung Realisasi PSEL di TPA Sarimukti
Dan yang terakhir yakni dengan melakukan Pengurangan Volume sampah. Mengurangi pembuangan sampah ke TPPAS Sarimukti secara signifikan untuk memperpanjang masa pakai zona yang tersisa.
“Kita harus mendorong masyarakat, khususnya di Bandung Raya, agar disiplin melakukan pemilahan sejak dari sumbernya, terutama untuk sampah organik yang harus dituntaskan di tingkat rumah tangga dan lingkungan,” katanya.
Baca Juga:Pegadaian Jabar Dorong Kolaborasi Bank Sampah di Bandung
“Langkah ini menjadi kunci untuk menekan beban kiriman ke Sarimukti yang kapasitasnya sudah sangat terbatas. Kami juga berkomitmen terus mengawal kebijakan pengelolaan sampah agar proses transisi menuju TPPAS Legok Nangka berjalan lancar tanpa mengganggu stabilitas kebersihan lingkungan di Jawa Barat,”tambahnya. (*)






