SindoJabar, BANDUNG – Polemik pembongkaran fasilitas olahraga di Perumahan Rancamanyar Regency I, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, belum menemui titik terang. Dalam pertemuan mediasi yang digelar di Kantor Desa Rancamanyar, Rabu (21/10/2026), kuasa hukum warga menegaskan persoalan tata kelola fasilitas umum dan dugaan pengrusakan perlu dibahas secara terpisah.
Kuasa hukum warga dari Aliansi Advokasi Indonesia, Aferry Gunawan, mengatakan pihaknya menyambut baik pertemuan yang mempertemukan sejumlah pihak terkait. Namun, ia menilai pembahasan dalam forum tersebut belum menyentuh persoalan utama yang selama ini dipertanyakan warga, yakni siapa yang bertanggung jawab atas pembongkaran fasilitas olahraga tersebut.
Menurut Aferry, terdapat dua persoalan yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu tata kelola fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) serta pelaku pengrusakan fasilitas olahraga.
Ia menegaskan, warga yang didampinginya tidak keberatan apabila dilakukan penataan atau pengaturan ulang terhadap pemanfaatan fasilitas tersebut demi kenyamanan bersama.
“Yang kita tekankan tetap pada pelaku pengrusakan. Di luar itu, kami menyetujui apa pun yang dilaksanakan oleh pengembang, oleh warga CD Utama, tentang kenyamanan, tata kelola, dan lain sebagainya,” kata Aferry seusai pertemuan.
Aferry menjelaskan, persoalan tata kelola dapat dibicarakan bersama untuk mencari kesepakatan yang dapat diterima seluruh warga. Namun, menurut dia, hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan pertanyaan mengenai pihak yang melakukan pembongkaran.
Ia berpandangan, setiap tindakan yang telah terjadi perlu mendapatkan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab dan konsekuensi yang menyertainya.
“Setiap orang yang melakukan suatu perbuatan, ada konsekuensinya. Ya, mungkin warga yang saya wakili juga bisa memaafkan, tapi mungkin ada juga yang tidak bisa. Mari berproses hukum, siapa yang salah, yang benar,” ujarnya.
Aferry juga menyoroti belum adanya penjelasan mengenai pihak yang diduga melakukan pembongkaran dalam pertemuan tersebut. Ia berharap pengembang dapat berperan aktif membantu proses penelusuran bersama kepolisian maupun pihak-pihak yang berkepentingan.
Menurutnya, kejelasan mengenai pelaku menjadi penting agar persoalan yang telah berlangsung tidak terus berlarut-larut dan penyelesaian dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Yang kami tuntut adalah pengrusakannya, tidak ada pembahasan di situ. Nah, sehingga kami harap di forum yang selanjutnya atau pihak developer secara aktif juga membantu pihak kepolisian atau kami untuk menyatakan siapa pelakunya, agar cepat selesailah,” katanya.
Warga Berharap Semua Pihak Dipertemukan
Di tengah upaya mencari penyelesaian, warga berharap mediasi berikutnya dapat mempertemukan seluruh pihak yang berselisih agar persoalan di lingkungan perumahan tersebut tidak semakin berlarut-larut.
Aswin Arief Ryadi, warga CD Utama yang rumahnya berada di depan lahan fasos-fasum, menilai pertemuan tersebut menjadi langkah awal menuju penyelesaian. Namun, ia berharap seluruh pihak yang memiliki persoalan dapat dikumpulkan kembali dalam forum mediasi yang difasilitasi pemerintah desa.
“Intinya tadi pertemuan menuju beres permasalahan antara pihak yang bermasalah dan pihak yang bermasalah. Ya, mau menuju beres. Asalkan para pihak yang bermasalah ini dikumpulkan, nanti ada pertemuan kembali,” kata Aswin seusai pertemuan.
Menurutnya, jadwal pertemuan lanjutan dapat disesuaikan dengan pihak pengembang. Ia berharap seluruh pihak yang berselisih bisa duduk bersama untuk membicarakan persoalan dan mencari jalan keluar.
Aswin menegaskan, harapan utama warga adalah terciptanya suasana lingkungan yang aman, tenteram, dan rukun, sehingga kehidupan bermasyarakat di Perumahan Rancamanyar Regency I dapat kembali berjalan harmonis.
“Harapannya, saya sebagai warga Rancamanyar Regency CD Utama: aman, tenteram, guyub, tidak ada masalah. Karena saya punya rumah di Rancamanyar Regency Utama, pengen rukun semuanya,” ujarnya.
Harapan tersebut sejalan dengan upaya mediasi yang masih akan dilanjutkan untuk menampung aspirasi warga dan membahas berbagai kemungkinan penyelesaian, termasuk pengaturan pemanfaatan fasilitas olahraga.
Mediasi Berlanjut, Sejumlah Opsi Penyelesaian Dibahas
Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, diinisiasi pihak pengembang PT Fajar Ratna Komala (PT FRK) untuk memfasilitasi mediasi dengan melibatkan unsur pemerintah setempat, kepolisian, perwakilan warga, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Bhabinkamtibmas Polsek Baleendah, Aipda Wahyu Wahyudin, mengatakan pertemuan berlangsung dengan pembahasan yang masih cukup alot. Meski demikian, kegiatan tersebut berjalan aman dan kondusif.
Ia menyebutkan, pertemuan dihadiri Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Kepala Desa Rancamanyar, perwakilan pengembang, unsur Polsek Baleendah, kuasa hukum warga, serta sejumlah perwakilan masyarakat.
Wahyu mengatakan, pertemuan lanjutan masih diperlukan untuk membahas persoalan tersebut hingga ditemukan penyelesaian yang dapat diterima pihak-pihak terkait.

Sementara itu, Ketua RW 017 Perumahan Rancamanyar Regency I, Ilyas Nurhadi, berharap musyawarah berikutnya dapat segera dilaksanakan dengan melibatkan lebih banyak warga agar seluruh aspirasi dapat ditampung.
Menurut Ilyas, dalam pertemuan tersebut muncul sejumlah opsi penyelesaian, mulai dari mengaktifkan kembali fasilitas olahraga, mengalihkan pemanfaatannya ke lokasi lain, hingga menggeser lokasi fasilitas.
Namun, ia menegaskan keputusan akhir perlu dibicarakan kembali bersama warga agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kita juga pengen bahwa ini harus segera kita selesaikan, bagaimanapun nanti hasilnya,” kata Ilyas usai pertemuan.
Ia berharap pertemuan lanjutan dapat digelar dalam waktu dekat, sehingga persoalan yang telah berlangsung selama beberapa waktu itu bisa segera menemukan jalan keluar.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Tarya Witarsa, menilai pertemuan tersebut menjadi langkah maju dalam upaya mencari solusi atas persoalan fasilitas sosial dan fasilitas umum di lingkungan perumahan.
Menurut Tarya, proses musyawarah perlu terus dilanjutkan dengan menghadirkan pihak-pihak yang merasa keberatan, sehingga alasan keberatan maupun alternatif penyelesaiannya dapat dibahas secara terbuka.
Ia menilai pengaturan mengenai penggunaan fasilitas, termasuk ketentuan waktu pemakaian dan pengelolaan oleh masyarakat, dapat menjadi bagian dari solusi apabila disepakati bersama.
“Jadi hasil pertemuan warga Rancamanyar Regency I berkenaan dengan existing fasos-fasum yang ada di perumahan tersebut, ini langkah maju sebetulnya, langkah maju untuk mencari solusi bagaimana baiknya,” ujar Tarya usai pertemuan.
Ia berharap proses tersebut menghasilkan kesepakatan yang jelas dan dapat dilaksanakan, sehingga hubungan antarwarga maupun hubungan warga dengan pengembang dapat kembali berjalan baik.
Pengembang dan Kepala Desa Belum Memberikan Keterangan
Polemik pembongkaran fasilitas olahraga di Perumahan Rancamanyar Regency I sebelumnya mencuat setelah sejumlah warga memprotes pembongkaran fasilitas yang berada di area fasos-fasum pada Minggu (13/9/2026).
Persoalan berlanjut setelah PT FRK memberikan jawaban melalui kuasa hukumnya pada September 2026. Dalam surat tersebut, pengembang menyatakan tidak terlibat dalam pembongkaran dan menyebut persoalan itu bukan kewenangannya, melainkan kewenangan pemerintah daerah. PT FRK juga menyatakan telah menyediakan lahan untuk fasos-fasum serta mengusulkan penyelesaian melalui mediasi.
Pernyataan tersebut sebelumnya memunculkan pertanyaan dari pihak warga mengenai pihak yang memerintahkan pembongkaran dan dasar pelaksanaannya.
Seusai pertemuan pada Rabu (21/10/2026), Kepala Desa Rancamanyar Dani Hamdani dan pihak pengembang saat dimintai keterangan memilih tidak memberikan komentar.*






